Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat juga memberatkan tuntutannya.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
JPU juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahkan, dia menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Load more