Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesempatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ricky mengatakan tiga poin penting pembelaan pribadinya.
Menurut Ricky, pembelaan pertama terkait tidak pernah merencanakan, bahkan memiliki niat membunuh Brigadir J.
"Saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Ricky melanjutkan poin kedua, yakni tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Saya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.
Pembelaan poin ketiga, Ricky menuturkan tegas menolak tuntutan soal bersama-sama membunuh Brigadir J.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Dengan demikian, Ricky meminta majelis hakim agar memutus perkara tersebut dengan adil.
Dia menyebutkan hakim merupakan wakil Tuhan, yang mana seharusnya bisa memberi putusan yang adil bagi semua pihak.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," jelasnya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more