Setelah itu, dalam surat Rekomendasi tersebut, dia menjelaskan, pihaknya juga meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
"Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi,” tutupnya. (rpi/ebs)
Load more