Jaksa menganggap bahwa penasihat hukum Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan tintutan JPU.
Atas hal itu, jaksa meminta hakim tetap menghukum Kuat Maruf dengan tuntutan 8 tahun penjara seperti yang telah ditetapkan jaksa.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan 16 Januari 2023," kata Jaksa. (ree)
Load more