News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Muda Jambi Miliki Masa Lalu Traumatis, Cabuli 17 Bocah untuk Balas Dendam? Ternyata Yunita Sari Dulu Korban…

Yunita Sari, seorang Ibu muda Jambi melecehkan 17 anak di bawah umur. Wanita yang berusia 25 tahun ini ternyata memiliki masa lalu yang kelam, dia itu korban...
Sabtu, 11 Februari 2023 - 02:05 WIB
Yunita Sari, ibu muda Jambi pelaku pelecehan seksual
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Yunita Sari, seorang Ibu muda Jambi melecehkan 17 anak di bawah umur. Kabar terkini Kamis (10/2/2023), wanita yang berusia 25 tahun ini ternyata memiliki masa lalu yang kelam, apa itu?

YS sendiri merupakan pemilik rental PlayStation yang berada di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi. Para korbannya merupakan pelanggan anak-anak yang biasa bermain di rentalnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yunita Sari selalu mengancam dan memberi iming-iming para korban untuk menuruti kemauannya. Lalu, apa hubungannya dengan masa lalu ibu muda Jambi? Ini selengkapnya.

Ibu muda pemilik rental PlayStation bernama Yunita Sari melaksanakan aksi bejatnya saat sang suami tidak di rumah. Dia mencabuli para pelanggannya yang merupakan anak di bawah umur dengan ancaman hingga iming-iming.

“Tersangka memaksa dengan ancaman kalau tidak mau melakukan maka tidak boleh keluar dari rumah, dikunci," kata Asi Noprini, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi.

Yunita Sari memaksa 17 korbannya untuk menonton film porno yang dia sengaja koleksi. Lalu, Yunita Sari meminta para korban memegang area intimya hingga mengintip dirinya berhubungan suami istri.

Tak tanggung-tanggung, YS juga memaksa 2 korban laki-laki untuk berhubungan badan dengannya. Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta pada Rabu (8/2/2023) menyampaikan ada 2 anak laki-laki yang menjadi korban yang masih berusia 12 dan 14 tahun.

"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka (YS)," kata Andri.

Ibu muda Jambi juga memaksa 4 korban perempuan untuk membesarkan payudara dengan menggunakan pompa ASI. 1 orang korban yang menurutinya berujung mengalami kesakitan.

Ibu Muda Jambi Kerap Lakukan Penyimpangan Seksual

AF, sang suami membeberkan pengakuan mencengangkan terkait kelakuan Yunita Sari saat berhubungan intim. Ternyata, ibu muda Jambi kerap memberikan permintaan aneh kepada sang suami.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta membeberkan suami YS mengaku bahwa sang istri kerap melukai diri sendiri jika ta merasa puas saat berhubungan intim dengan suaminya. Dia melukai tangan dengan silet.

"Keterangan suami pada Kamis malam lalu, suaminya melihat istrinya melukai tangannya dengan menggunakan silet," ungkap Andri.

Tak hanya itu, Andri mengungkapkan ibu muda Jambi juga mengancam sang suami jika tidak dilayani berhubungan intim. Yunita Sari bahkan mengancam membunuh dan mencincang anaknya yang masih bayi.

"Kita temukan tentang kepribadian perilaku tersangka yang diduga menyimpang, bila tidak puas mendapatkan layanan di ranjang selalu mengancam anaknya yang masih berusia sekitar 1 tahun," kata Andri.

"(Yunita Sari) akan mencincang dan membunuh anaknya," lanjutnya.

Yunita Sari Sebelum Buka Rental PS Pernah Jalani Sejumlah Profesi

Muncul fakta baru terkait perjalanan hidup si ibu muda Jambi sebelum berujung melakukan pelecehan seksual.

Diketahui, para korban YS adalah pelanggan anak-anak yang sering berkunjung ke rental PlayStation miliknya. Ternyata, sebelum membuka jasa rental, Yunita sempat memiliki profesi lain.

Hal ini dituturkan langsung oleh Hilmi, Ketua RT di kediaman Yunita Sari.

Hilmi membeberkan pernyataan mencengangkan. Dia menyampaikan bahwa Yunita Sari dulunya berprofesi sebagai LC (Ladies Companion) alias melayani jasa pemandu lagu.

“Informasi awal memang seperti itu bahwa dia (Yunita Sari) LC apa, di mana, tapi itu belum pasti,” ungkapnya.

Selain itu, terungkap si ibu muda Jambi juga sering menjadi biduan dalam berbagai acara untuk menghibur para penontonnya.

Tak hanya LC dan biduan, Yunita Sari juga memiliki usaha jasa penyewaan organ tunggal.

Masa Lalu Traumatis Ibu Muda Jambi

Dilansir dari VIVA, terdapat informasi bahwa Yunita Sari juga pernah menjadi korban pelecehan seksual. Belum ada informasi lebih lanjut tentang kasus ini.

Namun Ketua RT, Hilmi mengatakan bahwa si ibu muda Jambi ini pernah dilecehkan bagian tubuhnya, pelakunya sendiri sudah dipenjarakan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa ada warga yang bilang, pelaku (Yunita Sari) semasa gadis di daerah penyengat pernah juga dipegang bagian tubuhnya oleh seseorang,” kata Hilmi, Ketua RT.

“Sampai sekarang pelaku di penjara,” sambungnya. (rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral