News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Upaya Membasmi Ideologi Takfiri Untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Mencuatnya peningkatan kasus radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah yang belum menjurus pada pembasmian ideologi Takfiri.
Kamis, 2 Desember 2021 - 11:55 WIB
Ilustrasi terorisme.
Sumber :
  • ANTARA

Gus Baha mengambil contoh, ketika seorang kafir melafalkan kalimat syahadat, ia mampu menghilangkan kekafirannya. Dengan demikian, tidak masuk akal jika sesama muslim mengatakan muslim tertentu sebagai bagian dari kaum kafir.

Akan tetapi dalam praktiknya, keberadaan ideologi Takfiri memang belum dilarang dan ditegaskan pelarangannya ke dalam regulasi yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, pemerintah cenderung berfokus membasmi organisasi-organisasi penganut ideologi Takfiri dengan membubarkan mereka menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan, namun ideologi Takfiri yang mereka anut belum dilarang.

Regulasi tegas larang ideologi Takfiri

R Ahmad Nurwakhid selanjutnya mengambil contoh pelarangan terhadap ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme yang dilakukan pemerintah dan diatur secara tegas dalam regulasi berupa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan aturan turunannya dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. .

Sepatutnya, saran dia, pemerintah juga melakukan hal serupa terhadap ideologi Takfiri, seperti khilafahisme atau daulahisme yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.

Nurwakhid juga bercermin pada keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pascaperistiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Pada saat itu, diberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.

Kemudian, jelas Nurwakhid, perppu tersebut dibentuk ke dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Semenjak regulasi itu ditetapkan, seluruh elemen bangsa Indonesia dapat merasa lebih aman karena pemerintah telah secara tegas memberantas tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, hal yang sama juga diharapkan dapat diberlakukan untuk pemberantasan ideologi Takfiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah disarankan segera mengeluarkan perppu yang melarang ideologi Takfiri atau ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa agama menjadi pendorong berbagai tindakan radikalisme dan terorisme. Seluruh elemen bangsa pun dapat menjadi tenang dan aman, kemudian dapat berfokus membangun bangsa dan negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Ini Pengakuan Kakak Fajar Sahrudin soal Hubungan Keluarga yang Disebut Merenggang

Terungkap, Ini Pengakuan Kakak Fajar Sahrudin soal Hubungan Keluarga yang Disebut Merenggang

Kakak Fajar Sahrudin buka suara soal hubungan keluarga, kondisi Fajar sejak kecil hingga komunikasi yang disebut terputus sebelum ditemukan meninggal di GBK.
Misteri Kematian Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola Masih Periksa CCTV dan Bukti di Lokasi

Misteri Kematian Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola Masih Periksa CCTV dan Bukti di Lokasi

Fajar Sahrudin ditemukan meninggal di kawasan GBK. Polisi masih mendalami kasus, sementara pengelola GBK mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV
DPR Buka Rakernas Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

DPR Buka Rakernas Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Dasco mengatakan Rakernas dengan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) akan menghasilkan rekomendasi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Desa.
Lepas 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo: Buatlah yang Terbaik untuk Bangsamu

Lepas 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo: Buatlah yang Terbaik untuk Bangsamu

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberangkatkan kontingen Merah Putih yang berkekuatan 430 atlet untuk bertarung di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Jepang.Ā 
Karhutla di Kabupaten Sambas, Picu Lonjakan 14 Ribu Kasus ISPA

Karhutla di Kabupaten Sambas, Picu Lonjakan 14 Ribu Kasus ISPA

Dampak Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak 14.985 kasusĀ 
Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019, Polda Metro Geledah Tiga Kantor Pertanahan di Bogor

Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019, Polda Metro Geledah Tiga Kantor Pertanahan di Bogor

Berdasarkan hasil penggeledahan ini, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Selengkapnya

Viral