News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan.
Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB
Yayat Syariful Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa perkembangan yang terjadi terkait dengan kepesertaan misalnya, saat ini sebagaimana amanah Undang-Undang, bahwa coverage Jamsosnaker bukan hanya pekerja formal, melainkan juga pekerja informal.

Dalam perjalanannya, pekerja formal dan informal pun mengalami dinamika. 

Salah satu yang terasa adalah adanya pergeseran dari pekerja formal ke pekerja informal setiap tahun terus meningkat. 

Di sisi lain, bentuk pekerjaan di sektor informal sangatlah beragam dengan pola penghasilan yang sangat beragam pula.

Ada beberapa jenis pekerjaan baik di sektor formal maupun informal yang sifatnya ad hoc. 

Sebut saja misalnya para pekerja ad hoc penyelenggaraan kepemiluan atau pekerjaan ad hoc penyelenggaraan kegiatan survei yang diadakan oleh BPS. 

Dari sudut pandang BPJS Ketenagakerjaan, mereka masuk pada kategori Pekerja Formal karena ada Pemberi Kerja dan ada Penerima Upah. Pun juga di pekerjaan informal. 

Banyak yang sifatnya borongan yang mirip-mirip dengan ad hoc tadi. Ada yang sifatnya buruh harian lepas, para petani yang panennya 3 atau 4 bulan sekali atau nelayan yang hanya bisa berlayar saat angin laut teduh.

Pekerjaan Ad Hoc dan Pekerja Rentan

Contoh pekerjaan ad hoc dari pekerjaan formal diatas tadi misalnya para penyelenggara pemilu termasuk yang baru-baru ini pilkada serentak khususnya para petugas di TPS yang dipekerjakan hanya satu bulan mulai dari minggu kedua sampai dengan minggu pertama bulan selanjutnya. 

Dalam konteks iuran, ada pertanyaan, “Apakah membayar iurannya hanya untuk satu bulan atau dua bulan?”. 

Jika merujuk pada aturan iuran dan kepesertaan BPJS, maka dihitung dua bulan karena pembayarannya terhitung mulai tanggal satu sampai tanggal 31 di bulan yang sama. Sementara jika lewat bulan, maka ia harus iuran kedua. 

Di samping itu, jika ada kecelakaan setelah selesai masa kontrak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan klaim kecelakaannya tersebut dikarenakan kontraknya sudah habis walaupun kepesertaannya masih aktif karena membayar untuk dua bulan tadi.

Sementara dari sisi pemberi kerja dalam hal ini KPU, sebagaimana kontrak, ia hanya satu bulan. 

Ada kekosongan regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa berujung pada sesuatu yang tidak diharapkan bersama, pada niat yang sesungguhnya sama-sama baik, yakni melindungi para petugas penyelenggara kepemiluan dari resiko pekerjaanya.

Contoh lain dari sisi pekerjaan informal. Misalnya seorang nelayan.

Ia membayar iuran setiap bulan rutin. Namun, ia hanya pergi mencari ikan di laut saat cuaca teduh dan dalam setahun ada dimana cuaca tidak bersahabat dan rerata para nelayan tidak melaut. 

Jika ada kecelakaan di saat tidak melaut, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana regulasi yang mengaturnya, tidak bisa membayar klaim kecelakaan tersebut dikarenakan tidak sedang melaut.

Bagaimana dengan contoh-contoh lainnya seperti para petugas di pemerintahan yang tidak masuk kategori ASN ataupun PPPK yang dibayarkan melalui APBD untuk satu tahun dan para pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya. 

Saat ada kejadian belum genap satu tahun, apakah iurannya akan dikembalikan ke Kas Daerah atau bisa ganti nama atau seperti apakah gerangan? 

Lain hanya dengan petani yang bulan ini bisa bayar, besok lusa belum tentu. 

Para abang-abang ojek termasuk ojek online yang bisa jadi sakitnya karena akumulasi dari lelahnya bekerja, sementara kejadiannya saat istirahat berada di rumah. Pun seperti kejadian yang menimpa pada para petugas penyelenggaraan pemilu. 

Banyak yang kelelahan dan resiko keterjadiannya saat beristirahat di rumah.

Dari dua contoh tersebut, ada benang merah terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini termasuk dalam hal iurannya, yakni saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerjaannya, bukan pekerjanya.

Saatnya Berbenah

Dalam kesempatan acara the 1st Social Security Summit yang pertama kali di gelar, Sekjen Kemenaker Prof. Anwar Sanusi menyampaikan salah satunya adalah tentang potensi tumpang tindihnya regulasi yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 6 Tahun 2023 Ciptaker dan UU Nomor 24 tahun 2023 tentang P2SK.

Dr. Aviliani, dalam salah satu forum diskusi bertajuk Outlook Economic 2025 yang diadakan oleh Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  mengungkapkan perlunya kebijakan khusus untuk premi BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja rentan dan informal, tidak lagi bulanan. 

Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat konsen terhadap pekerja dan lapangan pekerjaan. 

Dalam Asta Cita, di poin ketiga berbunyi Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Dalam konteks tersebut, saatnya semua stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan baik pemerintah sebagai regulator, maupun pekerja dan pemberi kerja sebagai peserta dan juga yang tidak kalah penting adalah tokoh masyarakat untuk duduk bersama membicarakan pola baru kebijakan Jamsosnaker dimana kepesertaan Jamsosnaker saat ini sebagaimana amanahnya adalah semua warga negara baik sebagai pekerja formal maupun pekerja informal.

Secara teoritis, menurut Danny Pieters, ada empat prinsip dasar dalam jaminan sosial ini, yakni prinsip hukum, administrasi, pembiayaan dan kepesertaan.  

Menurut hemat penulis, untuk memenuhi keempat prinsip dasar tersebut dan diselaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada, ada dua hal yang paling krusial untuk dibenahi saat ini. 

Pertama, perubahan kebijakan tentang iuran dan kepesertaan dari segmen kepesertaan PU (Penerima Upah) dan Pekerja Rentan terutama yang menggunakan iuran melalui skema APBD dan CSR. 

Kedua, kebijakan iuran dan kepesertaan dari segmen informal, seperti nelayan, petani, buruh harian lepas baik yang ada di sektor jasa konstruksi maupun sektor perkebunan.

Dari kedua hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai “operator” Jamsosnaker perlu melakukan penyempurnaan proses bisnis internalnya untuk mengakomodir pola kepesertaan PU Pemerintah (pegawai Non ASN dan PPPK) dan Kepesertaan untuk pekerja rentan baik yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD maupun dana CSR termasuk kepesertaan yang bersifat ad hoc seperti petugas penyelenggara pemilu, petugas sensus dan lain-lain. 

Di samping itu juga untuk sektor pekerja PU dari usaha Mikro-Kecil dan pekerja informal.

Menuju Universal Coverage

Dengan perubahan kebijakan tersebut diharapkan dalam jangka pendek tercukupinya tata kelola penyelenggaraan Jamsosnaker yang lebih inklusif, sementara dalam jangka panjang bisa mempercepat proses universal coverage di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada keraguan dari pihak manapun dalam pembiayaan kepesertaannya.

Dengan tata kelola yang baru ini, semua pihak akan lebih percaya diri dalam menganggarkan dana untuk iuran Jamsosnaker. 

Dalam perubahan ini juga bisa dimaksimalkan untuk membangun ekosistem Jamsosnaker yang lebih komprehensif demi terwujudnya cita-cita Universal Coverage.

5 Desember 2024 merupakan ulang tahun ke-47 Jamsosnaker.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga ini menjadi momentum yang paling berharga untuk berubah dan terus berbenah kearah yang lebih baik.

Penulis: H. Yayat Syariful Hidayat/Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI serta para ulama dari Indonesia bertemu dengan Grand Mufti Uzbekistan, Syekh Nuriddin Khaliqnazarov di Museum
KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara resmi memperluas layanan transportasi publik berbasis kereta api di Sumatera Utara dengan menghadirkan layanan hingga Stasiun Lubuk Pakam. Layanan
Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Rider muda asal Indonesia, Veda Ega Pratama, harus gigit jari pada gelaran Moto3 Belanda 2026 yang berlangsung akhir pekan kemarin.
Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pelatih Brasil, Carlo Ancelotti mengungkapkan alasan mengapa Neymar tak jadi dimainkan saat Brasil menghadapi Jepang dalam Babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Percepat Transformasi Government Technology, Mendagri Dukung Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

Percepat Transformasi Government Technology, Mendagri Dukung Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan transformasi teknologi pemerintahan atau Government Technology (GovTech). 

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral