News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hutan di Jawa dan Tranformasi Perhutani

Implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa perlu memperhatikan tipologi hutan di Jawa dan rencana transformasi Perum Perhutani.
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:43 WIB
Ilustrasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Belakangan ini, tersiar kabar bahwa ada rencana implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). KHDPK ini akan membuat Perum Perhutani mengembalikan mandat kelolanya kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 1,2 juta hektar.

Langkah ini boleh dikatakan langkah maju untuk memberikan akses dan kontrol yang lebih luas kepada masyarakat. Meski sebetulnya jika menghendaki percepatan kemakmuran masyarakat dan menjaga ekosisitem hutan, pemerintah bisa saja membuat kebijakan agar seluruh mandat kelola tersebut dikembalikan lagi ke negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini, Perhutani memegang monopoli pengelolaan hutan di Jawa. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa, setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya 13, 2 juta hektar. Wilayah kelolanya seluas 2.433.024,7 hektar dengan rincian seluas 642.075,5 hektar (26,40 persen) berupa hutan lindung (HL), seluas 1.410.422,22 hektar (57,97 persen) berupa hutan produksi (HP), dan seluas 380.527,0 hektar (15,64 persen) merupakan hutan produksi terbatas (HPT). 

Perum Perhutani mempunyai wilayah kelola di wilayah administrasi Jawa Tengah (Regional 1), Jawa Timur (Regional 2), dan Jawa Barat- Banten (Regional 3).

Terkait rencana tersebut, pada tulisan ini saya akan fokus pada dua hal, pertama, KHDPK perlu memperhatikan tipologi hutan yang ada di Jawa. Kedua, KHDPK dan rencana transformasi Perum Perhutani.

Tipologi hutan Jawa
Penelitian Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menuliskan, terdapat berbagai macam tipologi konflik agraria kehutanan. Pertama, “hutan” yang di dalamnya terdapat pemukiman permanen, pekarangan, tegalan, dan persawahan. Kedua, tanah yang berada di pinggir hutan mangrove. Ketiga, tanah yang masih terdapat tanaman kehutanan yang di sela-sela tanaman utamanya oleh masyarakat diolah dan dimanfaatkan untuk tanaman pangan.

Hal senada juga berdasarkan temuan riset saya tentang tipologi kehutanan di Jawa yang meliputi: pertama, tanah timbul/ tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai “tanah Perhutani”. Kedua, Tanah yang diklaim Perhutani di mana masyarakat sesungguhnya mempunyai sejarah atas tanah tersebut, tetapi mereka diusir karena dituduh DI-TII maupun PKI.

Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dan bahkan telah terdapat sarana fasilitas pemerintahan dan publik. Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” sebagai akibat dari lapar tanah/krisis ekonomi seperti yang terjadi pada awal era reformasi. Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani. Berbagai tipologi di atas mempunyai model penyelesaian yang berbeda-beda.

Perhutani sesungguhnya telah melakukan pemetaan terhadap tipologi yang disebutkan di atas meski dengan bahasa yang berbeda. Dalam sebuah lokakarya yang saya hadiri, Perhutani pernah memaparkan beberapa tipologi. Pertama, konflik tenurial di lahan seluas 110,342 hektar. Kedua, adaptif luasnya 817.191 hektar. Ketiga, produksi seluas 599.414 hektar dan ekologi seluas 917.789 hektar. Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Terkait dengan tipologi di atas, saya mempunyai usulan sebagai berikut: pertama, tanah timbul/tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai “tanah Perhutani” dapat dijadikan obyek land reform/hak milik. Kedua, “tanah Perhutani” dimana rakyat mempunyai sejarah atas tanah tersebut tetapi kemudian rakyat diusir karena dituduh DI-TII maupun PKI dapat diberikan kembali pada rakyat dalam bentuk hak milik. Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dapat diserahkan kepada desa/adat sebagai tanah desa/komunal.

Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” dapat diberikan kepada rakyat (sebagai hak kolektif/koperasi/organisasi tani untuk kemudian di”ujicobakan” apakah layak menjadi hak milik atau tidak). Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani (misalnya: wilayah konservasi, ikatan petani dengan hutannya masih belum mendalam) dilakukan dengan memberikan hak kelola rakyat melalui desa (Hardiyanto: 2015).

Transformasi Perhutani
Apabila merunut beberapa penelitian tentang Perhutani, maka kita bisa melihat bahwa telah terjadi penurunan kondisi kelola yang baik dari hutan (Boomgaard: 1992). Pada tahun 2000-2005 Perhutani kehilangan 0,8 juta hektar (Prasetyo et al 2009) dan tahun 2009-2013 lahan Perhutani mengalami deforestasi seluas 0,33 juta hektar (FWI 2011). Selain itu, stok tegakan jati terus menurun menjadi 21,0 juta m3 pada tahun 2005 dan menjadi 18,9 juta m3 pada tahun 2007 (Soedomo 2010). Tingkat produksi lahan perusahaan seluas 1,77 juta hektar mencapai 889.858 m3, angka ini jauh di bawah produksi kayu hutan rakyat yang mencapai 18,52 juta m3 (ARuPA 2014). Lebih lanjut, produktivitas tak kunjung membaik dari pasca kemerdekaan sampai setelah reformasi (Lukas dan Peluso: 2019). Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa Perum Perhutani perlu melakukan transformasi besar-besaran.

Beberapa waktu belakangan ini, di media sosial ramai adanya tuntutan perhatian kepada pegawai Perum Perhutani, karena resah akan adanya pengurangan mandat kelola sebesar 1,2 juta hektar yang merupakan bagian dari rencana KHDPK. Keresahan meraka dipicu dengan adanya rencana pengurangan jumlah karyawan Perhutani. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah.

Terkait hal tersebut, dalam penelitian partisipatoris yang saya lakukan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan Perhutani. Pertama, melakukan transformasi dari mengelola hutan menjadi mengelola tata niaga kehutanan. Dalam hal ini, Perhutani bisa fokus pada pengembangan ekonomi yang lebih berkelas. Perhutani bisa memberikan nilai tambah pada produk kehutanan dan kemudian bisa memberikan manfaat ekonomi secara signifikan kepada perusahaan.

Kedua, Perhutani dicabut mandat BUMN-nya dan para karyawannya bisa ditempatkan dibeberapa bagian, semisal: mandor sampai mantri menjadi bagian masyarakat yang mendapatkan hak milik/kelola sesuai tipologi kehutanan, sedangkan asisten Perhutani, adminitratur, unit regional dan pegawai pusat bisa ditempatkan pada BUMN lain.

Akhirnya, rencana kebijakan “pengembalian mandat kelola hutan dari Perhutani ke negara” dalam bentuk KHDPK sebagai langkah awal memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat jangan sampai berakhir dengan “keluar dari mulut buaya dan masuk ke mulut harimau”. KHDPK jangan sampai menggeneralisir semuanya dengan hanya menjadikan hak kelola (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial, dan lain-lain) tanpa melihat tipologi lain yang ada seperti; hak milik (reforma agrarian), hutan desa, tanah untuk pemukiman, hutan adat dan lainnya).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga Perhutani legawa dan mendukung jalan transformasi ini, tidak hanya karena memang Perhutani perlu melakukan koreksi besar-besaran tetapi juga demi legacy menjadikan hutan sebagai jalan menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup kita.**

(Barid Hardiyanto, Peneliti Senior di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) dan Mengajar di Universitas Amikom Purwokerto, UIN Saizu dan Fisip Unsoed.)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

JPU KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Viral Yurizal Pasien BPJS Tunggu Kamar 8 Jam Malah Dapat Cibiran, BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Diskriminatif

Viral Yurizal Pasien BPJS Tunggu Kamar 8 Jam Malah Dapat Cibiran, BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Diskriminatif

BPJS Kesehatan angkat bicara soal ramainya komentar tenaga kesahatan (nakes) yang jadi sorotan terkait keluhan pasien peserta BPJS.
Rumor Pemecatan Kembali Memanas, KTM Tech3 Tunjuk Pol Espargaro Sebagai Pengganti Maverick Vinales di MotoGP Inggris 2026

Rumor Pemecatan Kembali Memanas, KTM Tech3 Tunjuk Pol Espargaro Sebagai Pengganti Maverick Vinales di MotoGP Inggris 2026

Rumor masa depan Maverick Vinales di KTM kembali mencuat setelah Tech3 resmi menunjuk Pol Espargaro untuk turun di MotoGP Inggris 2026.
Menko Polkam Pastikan Perlindungan Warga Sipil Jadi Prioritas, Pola Pengamanan di Papua Diperkuat

Menko Polkam Pastikan Perlindungan Warga Sipil Jadi Prioritas, Pola Pengamanan di Papua Diperkuat

Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap warga sipil tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan situasi keamanan di Papua. 
Ramalan Cinta Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan cinta shio 6 Agustus 2026 mengulas asmara Tikus, Kerbau, Macan, hingga Babi, lengkap untuk shio yang berpasangan maupun masih lajang di hari Kamis ini.
Oknum Dokter yang Hujat Pasien BPJS Keluhkan Antrean 8 Jam Sebelum Meninggal Dunia Digadang-gadang Penerima LPDP

Oknum Dokter yang Hujat Pasien BPJS Keluhkan Antrean 8 Jam Sebelum Meninggal Dunia Digadang-gadang Penerima LPDP

Oknum dokter bernama dr Elda Putri Rahardini yang viral akibat merundung curhatan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan disebut penerima beasiswa LPDP.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral