GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Transisi Pekerja Informal Menuju Formal: Jalan Menuju Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial yang Inklusif

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sektor informal memainkan peranan besar dalam struktur ketenagakerjaan.
Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:10 WIB
Praktisi Jaminan Sosial Mohamad Rhesa Adisty
Sumber :
  • Istimewa

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sektor informal memainkan peranan besar dalam struktur ketenagakerjaan.

Menurut data BPS, lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, hingga pekerja lepas di sektor jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan proporsi pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Meskipun sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan penghidupan bagi jutaan keluarga, status informal membuat para pekerja berada dalam posisi sangat rentan.

Mereka kerap bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa akses pada jaminan sosial.

Dalam konteks ini, transformasi pekerja informal menuju sektor formal menjadi agenda mendesak, bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional.

Transformasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam ILO Recommendation Nomor 204 tentang transisi dari ekonomi informal ke formal.

Rekomendasi ini menekankan bahwa proses formalisasi harus bersifat inklusif, berorientasi pada hak, serta mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan hukum secara terpadu.

Transisi bukan semata proses legalisasi administratif, melainkan juga transformasi struktural yang melibatkan penguatan kapasitas pekerja, pemberdayaan usaha kecil, serta perlindungan atas hak-hak dasar mereka sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang adil.

Ketimpangan dan Kerentanan di Sektor Informal

Mengacu pada definisi yang disepakati dalam Konferensi Statistik Buruh Internasional ke-17, pekerja informal mencakup semua individu yang bekerja di unit usaha tidak terdaftar atau yang hubungan kerjanya, baik secara hukum maupun praktik, tidak tercakup dalam regulasi formal ketenagakerjaan, perpajakan, dan jaminan sosial.

Ini mencakup pekerja mandiri tanpa legalitas usaha. Lalu, buruh musiman, harian lepas, atau kontrak tak tertulis serta pekerja rumah tangga tanpa perjanjian kerja.

Mereka tidak dilindungi oleh sistem ketenagakerjaan formal dan berisiko tinggi mengalami kemiskinan, diskriminasi, atau ketidakamanan penghasilan.

Pekerja informal seringkali bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, upah yang tidak tetap, serta tanpa akses atau akses yang terbatas terhadap jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, atau perlindungan kecelakaan kerja.

Mereka juga tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan, sehingga rentan terhadap eksploitasi, pemutusan hubungan kerja sepihak (seperti ojek online dan pekerja platform lainnya), dan jam kerja berlebih tanpa kompensasi.

Dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19, kelompok ini menjadi yang paling terdampak dan paling lambat pulih akibat tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai.

Mengapa Transformasi Menuju Formalisasi Diperlukan?

Transformasi pekerja informal menjadi formal tidak hanya soal legalitas administratif seperti izin usaha atau kewajiban perpajakan.

Lebih dari itu, formalisasi harus dilihat sebagai proses pemberdayaan. Dengan menjadi bagian dari sistem formal, pekerja memiliki akses terhadap upah minimum yang dijamin undang-undang dan jaminan sosial (kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian).

Lalu, hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif, pelatihan keterampilan dan pengembangan karier serta stabilitas pendapatan dan peluang mobilitas sosial.

Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, formalisasi juga memperkuat sistem jaminan sosial nasional dengan memperluas basis peserta dan kontribusi.

Bagaimana Pekerja Informal Bisa Beralih Menjadi Pekerja Formal?

Terdapat berbagai jalur yang dapat ditempuh untuk mendorong transformasi pekerja informal menjadi formal, tergantung pada jenis pekerjaan serta kondisi sosial dan wilayah tempat mereka berada.

Strateginya pun beragam, dan berikut ini beberapa contoh pendekatan yang bisa diterapkan:

1. Pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Banyak pekerja informal adalah pelaku usaha mikro. Dengan mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) atau melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, mereka dapat memperoleh legalitas, akses pembiayaan, pelatihan, serta terhubung ke sistem jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh: Seorang penjual gorengan keliling di Yogyakarta mengikuti program pembinaan UMKM dari pemerintah daerah.

Ia dibantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan skema BPU (Bukan Penerima Upah).

Sekarang ia juga dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.

2. Koperasi atau Kemitraan Berbasis Komunitas

Pekerja informal dapat bergabung dalam koperasi atau komunitas profesi, yang kemudian difasilitasi untuk kolektif mendaftar sebagai entitas hukum dan mengakses layanan formal.

Contoh: Komunitas pengemudi ojek online membentuk koperasi transportasi yang kemudian bekerja sama dengan pemerintah kota untuk memperoleh pelatihan keselamatan kerja dan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

3. Pekerja Rumah Tangga dan Skema Formalisasi Khusus

Pemerintah dapat menyediakan jalur formalisasi khusus bagi sektor-sektor tertentu seperti pekerja rumah tangga, dengan pengakuan hukum, perjanjian kerja minimum, dan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial.

Contoh: Di Jakarta, beberapa LSM bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk membuat perjanjian kerja standar bagi pekerja rumah tangga, serta mendorong majikan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

4. Pelatihan Vokasi dan Penempatan Kerja Formal

Pemerintah dan lembaga pelatihan kerja dapat menjadi jembatan penting dalam proses transisi pekerja informal ke formal.

Melalui pelatihan vokasi, pekerja informal dapat memperoleh sertifikat keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja formal.

Contoh: Seorang buruh bangunan harian di mengikuti pelatihan keterampilan listrik bangunan yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK).

Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi, ia direkrut oleh perusahaan kontraktor sebagai teknisi listrik dengan kontrak kerja formal, gaji tetap, dan kepesertaan jaminan sosial.

Dampak Positif terhadap Kesejahteraan dan Sistem Jaminan Sosial

Transformasi menuju formalisasi berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup pekerja.

Dengan perlindungan sosial yang memadai, mereka lebih terlindungi dari risiko kerja, sakit, atau hari tua tanpa pendapatan.

Keberadaan kontrak kerja juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

Selain itu, partisipasi dalam sistem formal membuka akses ke pelatihan keterampilan, pinjaman produktif, serta kesempatan meningkatkan produktivitas.

Dari sisi sistem jaminan sosial, peningkatan jumlah peserta dari sektor informal akan memperkuat keberlanjutan fiskal dan daya jangkau manfaat.

Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada bansos jangka pendek dan beralih pada model perlindungan sosial universal yang inklusif dan adaptif.

Kesimpulannya, transformasi pekerja informal ke dalam sektor formal adalah agenda strategis untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Langkah ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional dan sistem jaminan sosial.

Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bersinergi menciptakan mekanisme formalisasi yang mudah, inklusif, dan memberikan insentif nyata.

Hanya dengan itu, pekerja informal bisa keluar dari siklus kerentanan dan masuk ke dalam ekosistem kerja yang produktif dan terlindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Praktisi Jaminan Sosial Mohamad Rhesa Adisty, S.Hum., M.Si., LL.M.

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

SN tercatat overstay selama 248 hari sehingga diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
John Herdman Bocorkan 6 Pemain Diaspora Masuk Radar Timnas Indonesia, Ada dari Jerman hingga Amerika Serikat

John Herdman Bocorkan 6 Pemain Diaspora Masuk Radar Timnas Indonesia, Ada dari Jerman hingga Amerika Serikat

John Herdman mengungkap Timnas Indonesia sedang memantau pemain diaspora dari Jerman, Belanda, Australia hingga Amerika Serikat untuk masa depan skuad Garuda.
Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Polisi memindahkan penahanan oknum kiai cabul, Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati ke Polda Jateng dengan alasan keamanan.
Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Polda Jawa Timur menggelar Bakti Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) di Balai Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya

Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya

Petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.50 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi.
Merasa Dirugikan, SMAN 1 Sambas Desak Panita LCC MPR Pulihkan Nama Baik Sekolah dan Beri Jaminan di Tingkat Nasional

Merasa Dirugikan, SMAN 1 Sambas Desak Panita LCC MPR Pulihkan Nama Baik Sekolah dan Beri Jaminan di Tingkat Nasional

Pihak SMAN 1 Sambas mengeluarkan pernyataan sikap yang salah satu poinnya meminta agar panitia lomba cerdas cermat (LCC) 4 pilar MPR untuk pulihkan nama baik.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral