News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menerjemahkan Indonesia Incorporated ke Langkah Aksi

Konsep Indonesia Incorporated adalah ajakan agar seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—bergerak bersama sebagai satu kesatuan strategis dalam membangun ekonomi nasional yang berdaulat dan menyejahterakan rakyat.
Selasa, 4 November 2025 - 14:56 WIB
Teguh Anantawikrama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Transformasi Teknologi dan Digital
Sumber :
  • Viva

Oleh:
Teguh Anantawikrama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Transformasi Teknologi dan Digital

tvOnenews.com - Konsep Indonesia Incorporated adalah ajakan agar seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—bergerak bersama sebagai satu kesatuan strategis dalam membangun ekonomi nasional yang berdaulat dan menyejahterakan rakyat. Untuk itu, dunia usaha dan pemerintah harus bergandengan tangan, berpikir dengan satu tujuan: menciptakan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bangsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, semangat ini tidak akan terwujud jika masing-masing kementerian masih terjebak dalam ego sektoral. Sinergi hanya akan lahir bila seluruh instansi pemerintah menanggalkan batas-batas birokrasi sektoralnya dan mulai bekerja lintas fungsi, mempercepat proses bisnis, dan mengutamakan hasil nyata.

Mempercepat Proses Bisnis dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Langkah pertama adalah membangun mekanisme kolaborasi lintas kementerian yang berbasis misi (mission-oriented collaboration). Keberhasilan satu sektor harus diukur dari dampaknya terhadap sektor lain. Misalnya, keberhasilan Kementerian Perindustrian dalam mendorong investasi manufaktur harus terhubung dengan Kementerian Tenaga Kerja yang menyiapkan tenaga siap pakai, dan Kementerian Keuangan yang mendukung melalui insentif fiskal.

Dengan membentuk shared KPI (Indikator Kinerja Bersama), pemerintah dapat memastikan setiap program memiliki arah yang sama—bukan sekadar menjalankan anggaran, tetapi menciptakan efek ganda ekonomi yang nyata.

Dari Penyerapan Anggaran ke Pengukuran Dampak

Sudah saatnya ukuran keberhasilan pembangunan bergeser dari serapan anggaran menjadi serapan manfaat. Ukuran baru harus berfokus pada dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing nasional.

Pengukuran berbasis impact akan mendorong efisiensi, inovasi, dan tanggung jawab lintas kementerian. Setiap rupiah dari APBN harus diukur bukan dari seberapa cepat dibelanjakan, tetapi seberapa besar kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat.

Konteks Ekonomi Indonesia: Momentum yang Harus Diperkuat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut OECD Economic Outlook 2024, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh 4,7% pada 2025 dan 4,8% pada 2026, sedikit melambat dibandingkan 5,1% pada 2024. IMF mencatat tingkat pengangguran masih berkisar di 5,2% pada 2024 dan hanya menurun sedikit menjadi 5,1% pada 2025.

Artinya, walau fundamental ekonomi tetap kuat, akselerasi pertumbuhan membutuhkan multiplier effect yang lebih besar—dan di sinilah pentingnya paradigma Indonesia Incorporated.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral