GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam konteks kewenangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membedakan secara tegas antara desa administratif dan desa adat. Penetapan desa adat harus melalui proses verifikasi melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum penetapan melalui keputusan kepala daerah.

Endra menilai, Pemerintah Desa Lawin telah melampaui kewenangannya. Penerbitan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Perda tersebut menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu struktur budaya yang terintegrasi di tingkat kabupaten. Pembentukan entitas adat baru di luar mekanisme kabupaten dinilai berpotensi menciptakan sistem adat tandingan yang tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum daerah.

Dari sisi kewenangan teritorial, Perdes Lawin juga dipersoalkan karena mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan konsesi pertambangan PT AMNT. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hak ulayat di atas tanah negara.

Karena itu, secara hukum administrasi, produk hukum yang diterbitkan pejabat tanpa kewenangan atribusi dapat dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.

Kajian komprehensif terkait persoalan ini juga telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 15 Januari 2026 di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan status hukum komunitas CBSR.

Dalam rekomendasinya, Endra menyarankan agar Bupati Sumbawa menggunakan kewenangan pengawasan untuk melakukan executive review terhadap Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020. Langkah pembatalan dinilai penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Minggu yang Suram, Megawati Hangestri Tergusur dari 6 Besar Top Skor Proliga 2026, Apakah Ini Penyebabnya?

Minggu yang Suram, Megawati Hangestri Tergusur dari 6 Besar Top Skor Proliga 2026, Apakah Ini Penyebabnya?

Update terbaru daftar top skor putri Proliga 2026 menghadirkan kejutan. Megawati Hangestri yang sebelumnya nyaman di jajaran elit kini harus turun ke posisi
Bikin 6 Gol dan 2 Assist dari 7 Laga dengan Klub Belanda, Bagaimana Peluang Striker Dean Zandbergen Bela Timnas Indonesia?

Bikin 6 Gol dan 2 Assist dari 7 Laga dengan Klub Belanda, Bagaimana Peluang Striker Dean Zandbergen Bela Timnas Indonesia?

Baru catatkan statistik mengkilap dengan cetak 6 gol dan 2 assist dari 7 laga, bagaimana kans Dean Zandbergen untuk dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?
Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Siswa SD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya, yang diduga dipicu tekanan psikologis usai dimaki ibu kandungnya melalui pesan WhatsApp.
Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim para bulu tangkis Indonesia termasuk Leani Ratri Oktila, kembali berhasil memborong medali di ajang BWF Parabadminton World Championships 2026.
Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Megawati Hangestri ternyata menjadi pilihan utama Ko Hee-jin saat membangun skuad Jung Kwan Jang Red Sparks. Meski awalnya hanya dilihat melalui vide
Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAN.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT