News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam konteks kewenangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membedakan secara tegas antara desa administratif dan desa adat. Penetapan desa adat harus melalui proses verifikasi melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum penetapan melalui keputusan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Endra menilai, Pemerintah Desa Lawin telah melampaui kewenangannya. Penerbitan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Perda tersebut menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu struktur budaya yang terintegrasi di tingkat kabupaten. Pembentukan entitas adat baru di luar mekanisme kabupaten dinilai berpotensi menciptakan sistem adat tandingan yang tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum daerah.

Dari sisi kewenangan teritorial, Perdes Lawin juga dipersoalkan karena mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan konsesi pertambangan PT AMNT. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hak ulayat di atas tanah negara.

Karena itu, secara hukum administrasi, produk hukum yang diterbitkan pejabat tanpa kewenangan atribusi dapat dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajian komprehensif terkait persoalan ini juga telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 15 Januari 2026 di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan status hukum komunitas CBSR.

Dalam rekomendasinya, Endra menyarankan agar Bupati Sumbawa menggunakan kewenangan pengawasan untuk melakukan executive review terhadap Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020. Langkah pembatalan dinilai penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Federico Barba mengenang Persib di depan media Italia. Eks bek Maung Bandung itu menyebut pengalamannya di Indonesia luar biasa dan meninggalkan kenangan indah.
Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Berikut bacaan doa setelah shalat sunnah mutlak Rebo Wekasan yang bisa Anda baca setelah salam, baik itu secara sendiri maupun bersama-sama.
Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Politeknik Ismet Iskandar Indonesia berkolaborasi dengan Tanri Abeng University (TAU) Kampus Tangerang menggelar kegiatan kuliah umum dan pelepasan mahasiswa di Hotel Aryaduta Tangerang, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Video pemuda yang diduga melakukan sweeping terhadap waria di Alun-alun Rangkasbitung viral. Korban mengaku dipukul dan telah melapor ke polisi.
Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Manajemen Newport, brand minuman beralkohol yang viral menyampaikan pernyataan sikap resminya. Pihaknya minta maaf atas video challenge hafalan Surat Ad-Dhuha.
Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyambut kedatangan 65 pelajar asal pedalaman dan pegunungan Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (11/8). 

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Selengkapnya

Viral