News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemitraan: Mitra Murni atau Karyawan?

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi.
Rabu, 28 September 2022 - 16:51 WIB
Ilustrasi kemitraan
Sumber :
  • tim tvonenews

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi. Dalam dunia aplikasi transportasi online, misalnya, terdapat contoh perjanjian kemitraan antara penyedia aplikasi berbasis online dengan pengemudi yang merupakan penyedia jasa transportasi tersebut. Hanya saja, kekeliruan dalam mempersiapkan draf perjanjian kemitraan dapat berakibat fatal. Pihak, yang awalnya dianggap sebagai mitra, tiba-tiba menuntut pesangon, dan menyatakan bahwa mereka seolah-olah merupakan “karyawan”.

Pada prinsipnya, “perjanjian kemitraan” murni berbeda dengan perjanjian kerja. Perjanjian kemitraan tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada praktiknya, para pihak dalam perjanjian kemitraan berkedudukan setara yang mana hal ini tidak sama dengan perjanjian kerja dimana biasanya pemberi kerja (pengusaha) memiliki posisi tawar yang lebih baik daripada pekerja dalam hal negosiasi perjanjian kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai bagaimana cara mempersiapkan suatu “perjanjian kemitraan”, (terkecuali di industri tertentu yang dapat saja mengatur mengenai persyaratan teknis tertentu bagi seorang mitra). Para pihak dapat menentukan dan menyetujui isi dari perjanjian kemitraan.

Beberapa hal perlu untuk dipertimbangkan (terutama bagi pihak prinsipal) dalam membuat dan mempersiapkan perjanjian kemitraan dengan perseorangan (sebagai mitra).

1.    Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian

Sebelum membahas mengenai kemitraan, pertama-tama kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja pada prinsipnya merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/karyawan (yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan, kecuali apabila dipersyaratkan harus tertulis, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiiki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Oleh karena itu, suatu perjanjian kemitraan tentunya tidak akan memuat unsur-unsur ini.

Seringkali, pelaku usaha hanya memperhatikan "judul” dari perjanjian tersebut, dan menganggap bahwa suatu perjanjian adalah kemitraan apabila judul perjanjian tersebut adalah “Perjanjian Kemitraan”. Padahal, judul perjanjian tidak serta merta selaras dengan isi perjanjian tersebut. Sebagai contoh, apabila dalam suatu perjanjian kemitraan, Pihak A (mitra) diwajibkan untuk melakukan “pekerjaan” tertentu, berdasarkan “perintah” dari Pihak B (prinsipal), dan sebagai imbalan, Pihak A akan mendapatkan upah/gaji dari Pihak B, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut sebenarnya merupakan “perjanjian kerja”. 

Untuk menghindari resiko suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai suatu perjanjian kerja, maka perjanjian kemitraan tersebut perlu untuk mencantumkan secara jelas “kontribusi” dari masing-masing pihak dalam perjanjian kemitraan tersebut. Sebagai contoh, perjanjian kemitraan antara penyedia jasa aplikasi transportasi online (prinsipal) dengan para pengemudi (mitra), dimana perjanjian kemitraan secara tegas menyebutkan bahwa pihak prinsipal akan menyediakan jasa untuk mengelola pesanan dari pelanggan, dan menyampaikan informasi mengenai pesanan tersebut kepada mitra, yang kemudian akan menggunakan propertinya sendiri (yaitu kendaraannya) untuk mengantarkan pelanggan. Mitra bebas untuk menerima atau menolak pesanan yang ditawarkan oleh prinsipal dan biaya yang dibayarkan oleh pelanggan akan dibagikan antara prinsipal dan mitra (atau mitra setuju untuk membayar biaya tertentu kepada prinsipal untuk menggunakan aplikasi yang dikelolanya tersebut). Oleh karena itu dalam contoh kemitraan ini, mitra mengikatkan dirinya dalam perjanjian kemitraan karena mereka ingin menggunakan jasa pengelolaan aplikasi transportasi online yang dimiliki oleh prinsipal, dan mitra juga memiliki “kontribusi” dalam perjanjian kemitraan tersebut, yaitu kendaraan miliknya sendiri. Di samping itu perlu juga diatur dengan jelas bagaimana prosedur pembayaran atau pembagian hasil dari prinsipal kepada mitra.

2.    Penggunaan Istilah Dalam Perjanjian

Kesalahan lain yang seringkali terjadi pada saat merumuskan suatu perjanjian kemitraan adalah terkait pengunaan istilah dalam perjanjian tersebut. Mengingat perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan, maka istilah-istilah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan haruslah dihindari agar tidak menimbulkan kerancuan. Contoh istilah-istilah yang sering digunakan secara keliru dalam suatu perjanjian kemitraan, yang membuat perjanjian tersebut dianggap perjanjian kerja adalah:

-    Pemberi kerja
-    Pekerja
-    Upah
-    Jam kerja
-    Cuti

Kesalahan lainnya yang sering terjadi adalah “mitra” dianggap sebagai “pekerja” atau “karyawan” dari prinsipal. Misalnya: perjanjian kemitraan menyebutkan bahwa prinsipal “akan menentukan jumlah hari istirahat/cuti dari mitra, dan untuk mengambil cuti tersebut, mitra membutuhkan persetujuan dari prinsipal”. Dalam contoh kasus lainnya, prinsipal bahkan memberikan slip gaji ke mitra. Contoh lain adalah saat terjadi penyelundupan hukum dari pelaku usaha yang sengaja mencoba menggunakan perjanjian kemitraan, padahal pekerjaan yang dilakukan oleh mitra tersebut merupakan pekerjaan inti/utama dari bisnis prinsipal (misalnya: perusahaan pembuat sepatu mencoba untuk mempekerjakan pembuat sepatu melalui perjanjian kemitraan).

Terkait dengan penerapan perjanjian kemitraan dari sisi hukum, kami memperhatikan ada  putusan pengadilan dimana suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai perjanjian kerja yang memutuskan bahwa prinsipal wajib untuk membayar pesangon (sebagai contoh dalam perkara Hendrawan v PT Punirar Jaya - Perkara No. 147/PHI.G/2012/PN.JKT.PST). Namun demikian, terdapat pula putusan pengadilan dimana hakim memutuskan bahwa perjanjian kemitraan berlaku dan tidak dapat dianggap sebagai perjanjian kerja, karena unsur hubungan kerja (yaitu pekerjaan, upah dan perintah) tidak terpenuhi dalam hubungan kemitraan tersebut.

Secara teori, perjanjian kemitraan murni tidak akan menimbulkan hubungan kerja antara prinsipal dan mitra. Namun demikian, tidak terdapat aturan yang spesifik mengenai hal ini dan dalam praktiknya, penggunaan perjanjian kemitraan kerap menimbulkan perselisihan antara para pihak terutama apabila pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian membuka ruang interpretasi dikarenakan ketentuan yang tidak membedakan perlakukan individu sebagai mitra atau karyawan. 

Untuk menghindari atau mengurangi risiko terjadinya perselisihan, maka perlu diperhatikan hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kemitraan terutama perjanjian tersebut harus secara tegas mengatur hubungan hukum antara prinsipal dan mitra yang merupakan suatu hubungan bisnis murni dan bukan hubungan ketenagakerjaan sebagaimana penjelasan tersebut di atas. Perlu diingat bahwa setiap hubungan kemitraan dapat berbeda antara satu dengan lainnya dan tentunya kebiasan atau praktik pada suatu industri tertentu perlu diperhatikan. (adv)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Lia Alizia (Managing Partner) (Lia.Alizia@makarim.com) dan Harris Toengkagie (Partner) (Harris.Toengkagie@makarim.com) pada Kantor Hukum Makarim & Taira S.

Publikasi ini dipersiapkan oleh kantor hukum Makarim & Taira S. Publikasi ini hanya membahas secara umum topik tersebut di atas dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai suatu opini hukum ataupun dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan bisnis atau investasi apapun. 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Azerbaijan 2026: George Russell Tercepat, Mercedes Kembali Tunjukan Dominasi di Baku

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Azerbaijan 2026: George Russell Tercepat, Mercedes Kembali Tunjukan Dominasi di Baku

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Azerbaijan 2026 dengan George Russell yang tampil sebagai pembalap tercepat di Sirkuit Baku, Kamis 24 September.
Pesta Warna dan Musik Meriahkan Pameran Cat Terbesar di DIY dan Jawa Tengah

Pesta Warna dan Musik Meriahkan Pameran Cat Terbesar di DIY dan Jawa Tengah

Pesta diskon dan penampilan sejumlah musisi nasional akan meramaikan pameran cat terbesar serta termurah se-DIY dan Jawa Tengah yang digelar di JCM, Yogyakarta.
Dari Venice hingga Hollywood: Jejak Prof Deby Vinski Kenalkan Teknologi Kedokteran dan Pesona Indonesia ke Dunia

Dari Venice hingga Hollywood: Jejak Prof Deby Vinski Kenalkan Teknologi Kedokteran dan Pesona Indonesia ke Dunia

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Prof. Deby Vinski.
Kelelahan dan Main HP di Jalan Bisa Picu Kecelakaan, Teknologi AI Kini Bisa Mendeteksinya

Kelelahan dan Main HP di Jalan Bisa Picu Kecelakaan, Teknologi AI Kini Bisa Mendeteksinya

Dashcam berbasis AI kini mampu mendeteksi kelelahan, distraksi, penggunaan ponsel, hingga jarak tidak aman secara real-time. Bagaimana teknologi ini membantu
Projek Megah Bawa Hoki Melimpah, Ini Nasub Keuangan Shio Naga Tanggal 25 September 2026

Projek Megah Bawa Hoki Melimpah, Ini Nasub Keuangan Shio Naga Tanggal 25 September 2026

Karakter dasar shio Naga akan menemukan panggung ideal untuk merealisasikan rencana-rencana finansial berukuran besar pada esok hari tanggal 25 September 2026.
Bukan Sekadar Label, Ini Alasan Halal Mulai Jadi Penentu Kepercayaan Konsumen pada Sebuah Brand

Bukan Sekadar Label, Ini Alasan Halal Mulai Jadi Penentu Kepercayaan Konsumen pada Sebuah Brand

Konsumen kini menilai brand bukan hanya dari kualitas dan harga, tetapi juga kehalalan, transparansi, dan konsistensi. Apa yang berubah? Label halal

Trending

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Bursa Kerja Online yang ditayangkan live melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial dan dipandu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Peluang karier mulai terbuka! 4 zodiak ini diprediksi makin bersinar besok, 25 September 2026. Siapa yang bakal mendapat kesempatan menarik?
Selengkapnya

Viral