GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengesahan RUU PDP: Harapan Terwujudnya Perlindungan Data Pribadi Yang Memadai Bagi Masyarakat Indonesia

Pengesahan RUU PDP tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:31 WIB
Ilustrasi. Perlindungan data pribadi
Sumber :
  • shutterstock

Di tengah tingginya arus pertukaran data dan informasi antar para pihak dalam aktivitas bisnis, edukasi, berita, media sosial, dan hampir seluruh aspek hidup sehari-hari yang dilakukan melalui sistem elektronik (seperti e-mail, situs web, aplikasi), hak atas perlindungan data pribadi yang dimiliki oleh setiap orang merupakan suatu tantangan dan tanggung jawab yang perlu dijaga, terutama oleh pihak yang menerima, mengelola, atau dapat mengakses data pribadi.

Maraknya kasus kebocoran data pribadi yang antara lain mencakup pengguna jasa dari perusahan-perusahaan perbankan, media sosial, perdagangan elektronik yang seharusnya ditujukan untuk keperluan transaksi dan keperluan tertentu, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan secara ilegal mengambil dan menyebarkan data pribadi tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini juga yang mendorong Pemerintah Indonesia akan urgensi diperlukannya payung hukum yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dicerminkan dengan adanya inisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sejak tahun 2016. 

Sebelum disahkannya RUU PDP ini tanggal 20 September 2022 lalu, Indonesia belum memiliki dasar khusus mengenai penegakan perlindungan data pribadi, dan hanya merujuk kepada perlindungan data pribadi yang terbatas dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

RUU PDP tidak hanya mencakup perlindungan data perserorangan secara elektronik, namun juga data pribadi yang diperoleh secara non-elektronik. RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam 30 hari sejak 20 September 2022. 

Berdasarkan RUU PDP, masyarakat dapat dikategorikan sebagai “Subjek Data Pribadi” yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi penggunaan data pribadi, melengkapi dan memperbaharui data, mendapat akses atas dan menghapus data pribadinya, serta mengajukan keberatan apabila data pribadinya diambil secara otomatis.

Pihak yang mengakses dan diberikan data pribadi oleh masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi disebut sebagai “Pengendali Data Pribadi” yang dalam mengumpulkan data pribadi wajib untuk memperoleh persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data dan bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi tersebut dari penyalahgunaan dan peretasan dari pihak yang tidak berwenang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Begini Kondisi Tiga Prajurit TNI yang Terluka Akibat Serangan Israel di Lebanon, Satu Orang Luka Berat

Begini Kondisi Tiga Prajurit TNI yang Terluka Akibat Serangan Israel di Lebanon, Satu Orang Luka Berat

Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Aulia DWi Nasrullah beberkan kondisi tiga prajurit TNI anggota UNIFIL yang mengalami luka-luka akibat serangan Israel di Lebanon.
Bukan di Taman Makam Pahlawan, Ini Lokasi Rencana Dimakamkan Praka Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

Bukan di Taman Makam Pahlawan, Ini Lokasi Rencana Dimakamkan Praka Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

Duka mendalam menyelimuti keluarga dan kerabat almarhum Praka Farizal Rhomadhon yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. 
Fasilitas Rampung, Kepala OIKN Pastikan Wapres Gibran Bisa Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini

Fasilitas Rampung, Kepala OIKN Pastikan Wapres Gibran Bisa Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah bisa mulai berkantor di IKN tahun ini. 
Anggota TNI Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon, DPR: Kalau Situasi Tidak Aman, Sebaiknya Prajurit Ditarik

Anggota TNI Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon, DPR: Kalau Situasi Tidak Aman, Sebaiknya Prajurit Ditarik

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai pemerintah harus melakukan evaluasi, jika diperlukan penarikan prajurit, buntut gugurnya anggota TNI di Lebanon.
Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan antara St Kitts and Nevis melawan Kepulauan Solomon di babak perebutan juara ketiga FIFA Series ini sedianya kick off pada pukul 15.30 WIB.
Prajurit TNI Gugur saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan, Jenazah Farizal Rhomadhon dalam Proses Pemulangan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan, Jenazah Farizal Rhomadhon dalam Proses Pemulangan ke Indonesia

Praka Farizal Rhomadhon merupakan prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan. 

Trending

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan strategi finansial terbaik hari ini.
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Ambisi penyerang Saint Kitts and Nevis, Harrison Panayiotou ternyata terinspirasi untuk mengalahkan pemain legenda Liga Indonesia, yaitu Keith Kayamba Gumbs.
Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Timnas Indonesia dikaitkan dengan rencana penambahan pemain naturalisasi. Namun, ada satu nama striker tajam yang dipastikan tidak bisa membela skuad Garuda.
Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Pelatih John Herdman kedapatan lagi olahraga lari malam oleh seorang warganet jelang Timnas Indonesia berjumpa dengan Bulgaria di laga penutup FIFA Series 2026.
Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Praka Farizal Rhomadhon merupakan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Berikut Profilnya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Langsung Hadapi Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Langsung Hadapi Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Final Four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah laga seru termasuk Megawati Hangestri yang siap melawan rekan lamanya di laga Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT