Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Ilustrasi. Perlindungan data pribadi
Sumber :
  • shutterstock

Pengesahan RUU PDP: Harapan Terwujudnya Perlindungan Data Pribadi Yang Memadai Bagi Masyarakat Indonesia

Pengesahan RUU PDP tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:31 WIB

Di tengah tingginya arus pertukaran data dan informasi antar para pihak dalam aktivitas bisnis, edukasi, berita, media sosial, dan hampir seluruh aspek hidup sehari-hari yang dilakukan melalui sistem elektronik (seperti e-mail, situs web, aplikasi), hak atas perlindungan data pribadi yang dimiliki oleh setiap orang merupakan suatu tantangan dan tanggung jawab yang perlu dijaga, terutama oleh pihak yang menerima, mengelola, atau dapat mengakses data pribadi.

Maraknya kasus kebocoran data pribadi yang antara lain mencakup pengguna jasa dari perusahan-perusahaan perbankan, media sosial, perdagangan elektronik yang seharusnya ditujukan untuk keperluan transaksi dan keperluan tertentu, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan secara ilegal mengambil dan menyebarkan data pribadi tersebut. 

Hal ini juga yang mendorong Pemerintah Indonesia akan urgensi diperlukannya payung hukum yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dicerminkan dengan adanya inisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sejak tahun 2016. 

Sebelum disahkannya RUU PDP ini tanggal 20 September 2022 lalu, Indonesia belum memiliki dasar khusus mengenai penegakan perlindungan data pribadi, dan hanya merujuk kepada perlindungan data pribadi yang terbatas dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

RUU PDP tidak hanya mencakup perlindungan data perserorangan secara elektronik, namun juga data pribadi yang diperoleh secara non-elektronik. RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam 30 hari sejak 20 September 2022. 

Berdasarkan RUU PDP, masyarakat dapat dikategorikan sebagai “Subjek Data Pribadi” yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi penggunaan data pribadi, melengkapi dan memperbaharui data, mendapat akses atas dan menghapus data pribadinya, serta mengajukan keberatan apabila data pribadinya diambil secara otomatis.

Pihak yang mengakses dan diberikan data pribadi oleh masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi disebut sebagai “Pengendali Data Pribadi” yang dalam mengumpulkan data pribadi wajib untuk memperoleh persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data dan bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi tersebut dari penyalahgunaan dan peretasan dari pihak yang tidak berwenang.

Halaman Selanjutnya :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setelah Pemecatan Sabil, Ridwan Kamil Banjir Kritik hingga Disomasi di Garut, Ada Apa?

Setelah Pemecatan Sabil, Ridwan Kamil Banjir Kritik hingga Disomasi di Garut, Ada Apa?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil banjir kritik usai dianggap berperan memecat seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon Muhammad Sabil Fadhilah. Ter..
Tafsir Surah Al-Fatihah, Pembuka dalam Al-Qur'an

Tafsir Surah Al-Fatihah, Pembuka dalam Al-Qur'an

Al-Fatihah disebut istimewa karena merupakan surah pertama dalam Al-Qur'an. Sementara jika dilihat secara bahasa, kata al-fātihah (الفَاتِحَة) bermakna pembuka.
Bruk! Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timbun Kakak Beradik di Kawasan Wisata Cilember

Bruk! Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timbun Kakak Beradik di Kawasan Wisata Cilember

Dua orang warga Kampung Bungur Rt 05/05 Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang tengah berjualan di area wisata Curug Cilember menjadi korban tanah longsor.
Berkas Sang Kekasih Mario Dandy Lengkap, Penyerahan Tahap II Selasa Besok

Berkas Sang Kekasih Mario Dandy Lengkap, Penyerahan Tahap II Selasa Besok

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo, AG yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Di
Kim Kardashian si Pembawa 'Kutukan', Arsenal dan PSG Langsung Merasakan

Kim Kardashian si Pembawa 'Kutukan', Arsenal dan PSG Langsung Merasakan

Selebritas, Kim Kardashian seperti membawa 'kutukan' setiap kali menyaksikan sebuah pertandingan sepak bola.
Formula E 2023 Hendak Digelar, DPRD DKI Sebut Audit Tahun Sebelumnya Tak Kunjungan Keluar

Formula E 2023 Hendak Digelar, DPRD DKI Sebut Audit Tahun Sebelumnya Tak Kunjungan Keluar

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengaku hingga detik ini laporan hasil audit Formula E tahun 2022 tak kunjung disampa
Trending
Pesan Mendalam untuk David Ozora dari Sang Ayah, Netizen Ramai-ramai Tulis Doa dan Pesan Mengaharukan

Pesan Mendalam untuk David Ozora dari Sang Ayah, Netizen Ramai-ramai Tulis Doa dan Pesan Mengaharukan

Kondisi terkini David Ozora korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo selalu dibagikan sang ayah Jonathan Latumahina di medsosnya, tulis pesan haru.
Istri Berulah, Suami Kena Batunya, Viral Foto Pamer Harta Buat Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan 

Istri Berulah, Suami Kena Batunya, Viral Foto Pamer Harta Buat Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan 

Tak terbayangkan, Esha Rahmansah Abrar harus dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg
Buntut Kejati DKI Jakarta Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David Ozora, GP Ansor Beberkan Niat Reda Sebenarnya

Buntut Kejati DKI Jakarta Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David Ozora, GP Ansor Beberkan Niat Reda Sebenarnya

Buntut adanya tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora (17) dengan Keluarga Mario Dandy Satriyo (20), begitu mengundang reaksi dari ber
Ajak Bunda 'Melayang', Para Suami Harus Tahu Trik Hubungan Intim Agar Istri 'Puas' dan Orgasme Berkali-kali

Ajak Bunda 'Melayang', Para Suami Harus Tahu Trik Hubungan Intim Agar Istri 'Puas' dan Orgasme Berkali-kali

Saat melakukan hubungan intim, jangan hanya fokus pada kepuasan laki-laki saja, ya. Para suami juga harus memperhatikan kepuasan dari perempuan juga. Jangan....
Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam Lengkap dengan Solusi Bagi Para Jomblo

Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam Lengkap dengan Solusi Bagi Para Jomblo

Onani atau masturbasi adalah tindakan merangsang diri sendiri untuk mencapai orgasme dan merasakan kenikmatan seksual. Tindakan ini dilakukan dengan cara me- ..
Warga Garut Pasang Baliho Mosi Tidak Percaya Kepada Ridwan Kamil di Sepanjang Jalan Rusak

Warga Garut Pasang Baliho Mosi Tidak Percaya Kepada Ridwan Kamil di Sepanjang Jalan Rusak

Koalisi warga mengatakan pemasangan baliho bermuatan kritik itu dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak digubris.
Tragis! Istri Posting Kuitansi Pembelian Mobil Mewah di Medsos,  Suami Langsung Dicopot dari Jabatanya

Tragis! Istri Posting Kuitansi Pembelian Mobil Mewah di Medsos, Suami Langsung Dicopot dari Jabatanya

Usai istri dari pejabat Kasubag Andministrasi Kendaraan Biro Umum, Esha Rahmanshah Abrar, Pamer harta di akun media sosial pribadinya, karir sang suami berakhir
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya