GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! CAS Kabulkan Sebagian Banding, Begini Nasib 7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia

CAS menguatkan hukuman skors 12 bulan bagi tujuh pemain dalam kasus dokumen naturalisasi Malaysia. FAM juga tetap wajib membayar denda sekitar Rp6,2 miliar.
Kamis, 5 Maret 2026 - 19:23 WIB
Ilustrasi pemain naturalisasi Malaysia.
Sumber :
  • instagram FAM Malaysia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) mengabulkan sebagian banding yang diajukan tujuh pesepak bola naturalisasi Malaysia terkait kasus pemalsuan dokumen dalam proses kelayakan yang melibatkan Football Association of Malaysia (FAM). Keputusan tersebut diumumkan di Lausanne, Swiss, pada Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, CAS tetap mempertahankan hukuman larangan bermain selama 12 bulan bagi para pemain tersebut. Namun, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh FIFA mengalami perubahan sehingga mereka masih diperbolehkan menjalani latihan serta mengikuti aktivitas sepak bola non-pertandingan bersama klub masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh pemain yang terseret dalam kasus ini adalah Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel. Mereka sebelumnya diproses karena diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang tidak sah saat menjalani proses naturalisasi untuk membela tim nasional Malaysia.

Sementara itu, banding yang diajukan FAM secara terpisah tidak dikabulkan oleh CAS. Dengan demikian, federasi sepak bola Malaysia tersebut tetap diwajibkan membayar denda sebesar 350.000 franc Swiss atau sekitar Rp6,2 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika FAM mendekati tujuh pemain asing tersebut untuk kemungkinan dinaturalisasi dan memperkuat tim nasional Malaysia. Setelah proses administrasi berjalan, para pemain tersebut akhirnya memperoleh paspor Malaysia.

Namun pada 25 September 2025, komite disiplin FIFA memutuskan bahwa FAM dan para pemain melanggar Kode Disiplin FIFA. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang dianggap tidak sah dalam proses naturalisasi dan penentuan kelayakan pemain.

FIFA menilai para pemain tidak memiliki hubungan yang sah dengan Malaysia yang dapat menjadi dasar memperoleh kewarganegaraan untuk bermain di level internasional. Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali oleh komite banding FIFA pada 3 November 2025.

Akibat keputusan itu, masing-masing pemain dikenai denda 2.000 franc Swiss atau sekitar Rp35,6 juta. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman larangan selama 12 bulan dari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sepak bola.

FAM dan para pemain kemudian mengajukan banding bersama ke CAS pada 5 Desember 2025. Dalam proses banding tersebut, FAM mengakui adanya “kekurangan kelembagaan” dalam pengelolaan kasus tersebut.

Federasi itu meminta agar keputusan FIFA dibatalkan atau setidaknya jumlah denda dikurangi menjadi maksimal 50.000 franc Swiss atau sekitar Rp890 juta. Di sisi lain, para pemain berargumen bahwa keterlibatan mereka dalam penyediaan dokumen sangat terbatas.

Mereka menyatakan hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh FAM dan tidak terlibat dalam penyusunan maupun perubahan dokumen tersebut. Karena itu, para pemain berharap sanksi yang dijatuhkan dapat dibatalkan atau setidaknya diringankan.

Sidang banding digelar di kantor pusat CAS di Lausanne pada 26 Februari 2026 dengan panel yang dipimpin arbiter asal Denmark, Lars Hilliger. Setelah menelaah seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan, panel menyimpulkan bahwa pelanggaran memang terbukti terjadi.

CAS memutuskan larangan bermain dalam pertandingan resmi mulai berlaku pada 5 Maret 2026. Namun masa hukuman dikurangi dengan mempertimbangkan periode antara 25 September 2025 hingga 26 Januari 2026 yang telah dijalani para pemain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, CAS menilai denda 350.000 franc Swiss atau sekitar Rp6,2 miliar yang dijatuhkan kepada FAM masih tergolong wajar dan proporsional. Oleh karena itu, permohonan pengurangan denda dari federasi Malaysia tersebut tidak dikabulkan.

Keputusan yang diumumkan pada Kamis tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Sementara itu, dokumen putusan lengkap beserta alasan hukum dari panel arbitrase akan dirilis CAS dalam waktu mendatang. (fan)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Absen di FIFA Series? 5 Wajah Baru yang Tak Perlu Dinaturalisasi Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Mauro Zijlstra Absen di FIFA Series? 5 Wajah Baru yang Tak Perlu Dinaturalisasi Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

John Herdman bisa pertimbangkan striker lokal ini setelah kebugaran Mauro Zijlstra diragukan karena cedera jelang Timnas Indonesia berlaga di FIFA Series 2026.
Senangnya John Herdman, Bek Belgia Berdarah Surabaya Rekan Klub Ragnar Oratmangoen Bisa Bela Timnas Indonesia

Senangnya John Herdman, Bek Belgia Berdarah Surabaya Rekan Klub Ragnar Oratmangoen Bisa Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar bahagia terkait potensi tambahan amunisi dari pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Mengenal sosok Luc Marijinissen,
Rieke Diah Pitaloka Soroti Kematian Ermanto Usman di Bekasi: Jangan Diframing Perampokan, Ini Harus Diusut Tuntas

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kematian Ermanto Usman di Bekasi: Jangan Diframing Perampokan, Ini Harus Diusut Tuntas

Rieke Diah Pitaloka soroti kematian Ermanto Usman di Bekasi. Ia menilai kasus ini bukan perampokan dan mendesak polisi mengusut dugaan pembunuhan hingga tuntas.
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini turun Rp25.000 menjadi Rp3,024 juta per gram. Simak daftar harga emas terbaru semua pecahan dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

BGN memecat Kepala SPPG di Lampung Timur usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SD. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk proses hukum.
Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan sebagai uji kesiapan personel Menwa se-Jakarta.
background

Pekan ke-21

Waktu yang ditampilkan adalah WIB
Minggu, 15 Maret 2026
logo Pusamania Borneo
BOR
19:00
PSB
logo Persib Bandung

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT