Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Pembeda

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan duel menarik ketika Pantai Gading berhadapan dengan Norwegia. Berikut prediksi skor laga sengit tersebut.
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:13 WIB
Pemain Timnas Norwegia, Erling Haaland, di Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS/Peter Cziborra

tvOnenews.com - Babak 32 besar Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan duel menarik ketika Pantai Gading berhadapan dengan Norwegia.

Pertandingan yang digelar di Stadion Dallas ini diprediksi berlangsung sengit karena kedua tim sama-sama sedang menikmati pencapaian bersejarah di turnamen edisi kali ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pantai Gading memastikan tempat di fase gugur setelah finis sebagai runner-up Grup E di bawah Jerman.

Norwegia vs Prancis di Piala Dunia 2026
Norwegia vs Prancis di Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS/Jeenah Moon

Sementara itu, Norwegia mengikuti jejak serupa usai menempati posisi kedua Grup I, hanya kalah bersaing dari Prancis.

Bagi Pantai Gading, keberhasilan lolos ke babak gugur menjadi pencapaian bersejarah karena untuk pertama kalinya mereka mampu menembus fase tersebut di ajang Piala Dunia. Tim racikan Emerse Fae juga datang dengan modal performa yang cukup konsisten.

Les Elephants mengawali turnamen dengan kemenangan tipis 1-0 atas Ekuador sebelum dipaksa menyerah 1-2 dari Jerman.

Meski kalah, Pantai Gading mampu memberikan perlawanan sengit kepada salah satu kandidat juara.

Pertandingan Pantai Gading vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Pertandingan Pantai Gading vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS

Mereka kemudian bangkit pada laga terakhir fase grup dengan menundukkan Curacao 2-0 melalui dua gol Nicolas Pepe. Hasil tersebut sekaligus memastikan tiket ke babak 32 besar.

Selain produktif di lini depan, Pantai Gading juga tampil solid di sektor pertahanan.

Mereka sukses mencatatkan tiga clean sheet dalam lima pertandingan terakhir, sebuah modal penting menghadapi Norwegia yang memiliki lini serang berbahaya.

Di kubu lawan, Norwegia menikmati penampilan perdana mereka di Piala Dunia setelah penantian selama 28 tahun. Sosok Erling Haaland menjadi aktor utama keberhasilan tersebut.

Pemain Timnas Norwegia, Erling Haaland
Pemain Timnas Norwegia, Erling Haaland
Sumber :
  • Reuters/Paul Rutherford

Striker Manchester City itu langsung tampil tajam sejak fase grup. Ia mencetak dua gol saat Norwegia mengalahkan Irak 4-1 dan kembali mencetak dua gol ketika menundukkan Senegal dengan skor 3-2.

Dengan tambahan tersebut, Haaland kini mengoleksi 59 gol hanya dari 52 penampilan bersama tim nasional Norwegia, sebuah catatan luar biasa yang membuatnya menjadi ancaman utama bagi pertahanan Pantai Gading.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Norwegia juga memiliki kelemahan yang patut diwaspadai.

Lini belakang mereka masih belum konsisten setelah hanya mampu mencatatkan satu clean sheet dalam 10 pertandingan terakhir di semua ajang.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT