Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mesut Ozil dan Kutukan Jerman di Fase Knock Out Piala Dunia, Tak Pernah Menang Sejak Sang Gelandang Muslim Pensiun

Kekalahan Jerman dari Paraguay di 32 besar Piala Dunia 2026 memicu perdebatan di kalangan pencinta sepak bola. Nama Mesut Ozil kembali menjadi perbincangan.
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB
Mantan Pemain Timnas Jerman, Mesut Ozil
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

Jakarta, tvOnenews.com - Kekalahan Jerman dari Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026 kembali memicu perdebatan di kalangan pencinta sepak bola. Nama Mesut Ozil kembali menjadi perbincangan setelah banyak suporter mengaitkan kemerosotan Die Mannschaft dengan perlakuan yang pernah diterimanya.

Seperti diketahui, Jerman harus mengakhiri langkahnya setelah kalah lewat adu penalti di Stadion Boston, Selasa (30/06/2026) dini hari WIB. Laga berakhir imbang 1-1 selama 120 menit sebelum Paraguay memastikan tiket ke babak berikutnya dari titik putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paraguay membuka keunggulan pada menit ke-42 dan sempat membuat Jerman berada dalam tekanan. Kai Havertz kemudian menyamakan kedudukan pada menit ke-54 sehingga pertandingan berlanjut hingga babak tambahan.

Der Panzer sebenarnya sempat merasa berada di atas angin ketika Jonathan Tah membobol gawang Paraguay. Namun, gol tersebut dianulir wasit setelah pemeriksaan VAR menyatakan terjadi pelanggaran dalam prosesnya.

Nasib Jerman akhirnya ditentukan melalui adu penalti. Havertz, Nick Woltemade, dan Jonathan Tah gagal menjalankan tugasnya, sedangkan José Canale menjadi pahlawan kemenangan Paraguay lewat eksekusi terakhir.

Kekalahan itu mencatatkan sejarah yang kurang menyenangkan bagi Jerman. Untuk pertama kalinya, mereka tumbang dalam adu penalti di ajang Piala Dunia.

Hasil tersebut juga memperpanjang puasa prestasi Der Panzer di fase gugur. Sejak mengangkat trofi Piala Dunia 2014, Jerman belum pernah lagi merasakan kemenangan pada babak knock out turnamen tersebut.

Pemain Jerman Usai Dikalahkan Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026
Pemain Jerman Usai Dikalahkan Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS

Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, media sosial dipenuhi berbagai komentar dari para penggemar. Banyak di antaranya menilai kemerosotan Jerman berawal sejak Mesut Ozil meninggalkan tim nasional.

"Jerman kehilangan semua keberuntungannya sejak mereka tidak menghormati Mesut Ozil," tulis salah satu pengguna media sosial di laman X. Komentar lain bahkan menyebut Ozil sebagai sosok yang menjadi otak di balik keberhasilan Jerman menjuarai Piala Dunia 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah penggemar juga menilai federasi sepak bola Jerman harus bercermin dari masa lalu. Mereka menganggap perlakuan terhadap Ozil meninggalkan luka yang hingga kini belum benar-benar sembuh.

"Jerman, inilah akibat dari cara kalian memperlakukan Ozil," tulis seorang warganet lagi. Ada pula yang menyebut Der Panzer tak pernah lagi menjadi tim yang sama sejak sang gelandang memutuskan mundur.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT