Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Muchlis Hadi, Eks Wonderkid Persib yang Hilang Ditelan Bumi? Ternyata Terlibat Skandal Tendangan Kungfu Bhayangkara U-20 Hingga Komdis PSSI Turun Tangan

Komite Disiplin PSSI resmi memberikan hukuman pada setiap yang terlibat dalam skandal tendangan kungfu yang terjadi di laga Bhayangkara FC melawan Dewa United di Elite Pro Academy U-20. 
Rabu, 6 Mei 2026 - 17:04 WIB
Muchlis Hadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat Muchlis Hadi Ning Syaifulloh, eks wonderkid Persib yang sempat hilang di telan bumi? Tak ada kabar, nama Muchlis Hadi justru terseret dalam skandal tendangan kungfu Bhayangkara FC U-20. 

Komite Disiplin PSSI resmi memberikan hukuman pada setiap yang terlibat dalam skandal tendangan kungfu yang terjadi di laga Bhayangkara FC melawan Dewa United di Elite Pro Academy U-20. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Skandal tendangan kungfu ini melibatkan pemain Bhayangkara FC U-20, Fadly Alberto Hengga yang melakukan tendangan ala kungfu pada pemain Dewa United U-20, Rakha Nurkholis. 

Total sembilan pelanggaran pun dicatatkan Komite Disiplin PSSI baik pada pemain, klub maupun pihak yang terlibat. Dari beberapa nama yang disebutkan dalam hasil sidang Komite Disiplin PSSI, muncul nama Muchlis Hadi. 

Muchlis Hadi terakhir bermain secara profesional untuk Persib Bandung dan sempat dipinjamkan ke sister team, Bandung United. 

Muchlis Hadi merupakan pemain yang membawa Timnas Indonesia U-19 juara Piala AFF U-19 2013 silam. Dia pun sempat direkrut klub Liga 1 seperti PSM Makassar, Bhayangkara FC, Semen Padang, dan akhirnya bergabung dengan Persib Bandung pada musim 2018 lalu. 

Kini Muchlis Hadi berusia 29 tahun, usia emas bagi pemain sepak bola. Namun dia tak pernah muncul di sepak bola profesional setelah dilepas Persib pada 2020 lalu. 

Selang enam tahun tak terlihat batang hidungnya, Muchlis Hadi justru muncul di tempat tak terduga, yakni di daftar pihak yang mendapatkan hukuman Komite Disiplin PSSI karena skandal kungfu Bhayangkara FC U-20.  

Komite Disipin PSSI menghukum Muchlis Hadi dengan statusnya sebagai ofisial Bhayangkara U-20. Dia terbukti bersalah dengan melakukan tindakan tidak suporter terhadap perangkat pertandingan yaitu memaki dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada wasit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komite Disiplin PSSI pun memberikan hukuman dengan melarang Muchlis Hadi mendampingi Bhayangkara U-20 di empat pertandingan dengan hukuman Rp12,5 juta. 

Di sisi lain, Komite Disiplin turut memberikan hukuman pada Dewa United, Bhayangkara FC, Panpel Bhayangkara FC dan pemain kedua tim yang terlibat. 

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT