GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buat UMK Diberi Gratis! Begini Cara Dapat Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 dari TVRI

‎TVRI mengimbau masyarakat maupun badan usaha untuk melakukan pendaftaran lisensi nobar melalui jalur resmi yang telah disiapkan. Kebijakan ini berlaku baik untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun non-komersial.
Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WIB
Konferensi Pers TVRI untuk Lisensi Nobar Piala Dunia 2026
Sumber :
  • tvOnenews-Ilham Giovani

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka peluang bagi masyarakat untuk menggelar acara nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 secara resmi. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan nobar selama turnamen berlangsung tetap sesuai aturan dan memiliki izin penayangan yang sah.

‎TVRI mengimbau masyarakat maupun badan usaha untuk melakukan pendaftaran lisensi nobar melalui jalur resmi yang telah disiapkan. Kebijakan ini berlaku baik untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun non-komersial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbodjati, mengatakan pihaknya sudah menyediakan mekanisme pengajuan lisensi melalui situs khusus. Menurut dia, seluruh informasi mengenai tata cara nobar dapat diakses langsung oleh publik.

‎"Untuk nonton bareng itu ada dua hal, komersial dan non-komersial. Nah, itu semua bisa bapak ibu dapatkan lisensi nobarnya melalui website https://bolagembira.tvrinews.com," ujar Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbodjati, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). 

‎Retno menjelaskan, aturan terkait penyelenggaraan nobar telah disusun secara rinci agar masyarakat lebih mudah memahami prosedurnya. TVRI juga memastikan setiap kategori lisensi memiliki ketentuan yang berbeda sesuai jenis kegiatan yang digelar.

‎Ia menyebut kategori lisensi dibagi menjadi dua kelompok utama, yakni komersial dan non-komersial. Pembagian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan skala kegiatan serta kapasitas penonton yang hadir.

‎Kategori komersial diperuntukkan bagi tempat usaha atau lokasi yang memperoleh keuntungan dari kegiatan nobar. Sementara kategori non-komersial lebih diarahkan kepada komunitas masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil (UMK).

‎Untuk lisensi komersial, TVRI menetapkan biaya mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta. Biaya tersebut berlaku untuk keseluruhan turnamen Piala Dunia 2026 yang mencakup 104 pertandingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎TVRI menegaskan biaya lisensi tersebut bukan dihitung per pertandingan atau sekali tayang. Dengan demikian, pemegang lisensi dapat menayangkan seluruh laga selama turnamen berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Di sisi lain, TVRI memastikan kategori non-komersial dan UMK tidak dikenakan biaya lisensi. Kebijakan itu diberikan agar masyarakat tetap bisa menikmati kemeriahan Piala Dunia secara bersama-sama tanpa terbebani biaya tambahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Gempa M7,7 Guncang NTT, Istana Instruksikan BMKG dan Basarnas Siaga

Usai Gempa M7,7 Guncang NTT, Istana Instruksikan BMKG dan Basarnas Siaga

Wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja diguncang gempa bumi bermagnitudo 7 (M7). Sontak, hal ini menuai resapons dari Istana Kepresidenan. Dalam
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 16 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti!

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 16 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti!

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Minggu, 16 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Beberapa zodiak
Prabowo Minta Menteri Hukum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Prabowo Minta Menteri Hukum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU
Prabowo Ingin Buat Pengadilan Ad Hoc, Menteri Hukum: Itu Hanya Contoh Saja

Prabowo Ingin Buat Pengadilan Ad Hoc, Menteri Hukum: Itu Hanya Contoh Saja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal pernyataan Prabowo yang menyebut akan membuat pengadilan Ad Hoc bagi pejabat BUMN yang terlibat korupsi.
Menerka Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 usai India Mundur, 6 Negara Dirumorkan Bakal Jadi Rival Garuda

Menerka Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 usai India Mundur, 6 Negara Dirumorkan Bakal Jadi Rival Garuda

Mundurnya Timnas India dari FIFA ASEAN Cup 2026 membuat satu tempat di Grup A kini kosong. Situasi itu memunculkan sejumlah negara yang bisa jadi pengganti.
Dalam Rangka Menyambut HUT ke-81 RI, Korem 051 Wijayakarta Dirikan Kampung Pancasila di Depok

Dalam Rangka Menyambut HUT ke-81 RI, Korem 051 Wijayakarta Dirikan Kampung Pancasila di Depok

Menyambut HUT ke-81 RI, Korem 051 Wijayakarta menyulap tongkrongan warga menjadi ruang kreatif dan produktif

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT