News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Banding Keluar, Hukuman Yuran Fernandes Kini 'Cuma' 3 Bulan Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia

Berdasarkan keputusan Komite Banding PSSI, hukuman Yuran Fernandes dipangkas menjadi tiga bulan larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia. 
Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:20 WIB
Hasil Banding Keluar, Hukuman Yuran Fernandes Kini 'Cuma' 3 Bulan Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia
Sumber :
  • PSM Makassar

Jakarta, tvOnenews.com - PSM Makassar mengumumkan hasil banding dari hukuman pemainnya, Yuran Fernandes

Berdasarkan keputusan Komite Banding PSSI, hukuman Yuran Fernandes dipangkas menjadi tiga bulan larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PSM Makassar mengumumkan hasil Komite Banding PSSI melalui akun sosial media resmi klub, Sabtu (17/5/2025). 

Sebenarnya keputusan Komite Banding PSSI ini bukanlah mengabulkan permintaan PSM Makassar. 

Karena pada Salinan Keputusan Komite Banding PSSI, permohonan banding PSM Makassar untuk Yuran ditolak. 

Komite Banding justru memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSi. 

Hasil ini pun memangkas hukuman dari Komite Disiplin PSSI, dimana pemain Timnas Tanjung Verde ini sempat dihukum satu tahun larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia dan denda Rp25 juta. 

"Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 163/L1/SK/KD-PSSI/V/2025) tanggal 8 Mei 2025 sepanjang mengenai kualifikasi pelanggaran disiplin dan berat ringannya sanksi," tulis Salinan Keputusan Komite Banding PSSI. 

Komite Banding PSSI tetap mengakui bahwa Yuran Fernandes tetap melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan.

Komite Banding PSSI pun memutuskan untuk mengubah sanksi dengan memangkas dari awalnya 12 bulan menjadi tiga bulan larangan aktivitas sepak bola Indonesia. 

Selain itu, Yuran Fernandes tetap diganjar sanksi denda sebesar Rp25 juta. 

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernaandes Rocha Lopes berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama tiga bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp25 juta," tulis salinan tersebut. 

Sebelumnya, Yuran Fernandes mengkritik sepak bola Indonesia melalui akun Instagram pribadinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sempat meminta maaf, Komite Disiplin PSSI memberikan hukuman yang membuat berbagai pihak pun angkat suara. 

Tak hanya APPI sebagai organisasi pemain sepak bola di Indonesia, badan internasional yang menaungi pemain sepak bola di dunia, FIFPro pun menyayangkan keputusan tersebut. (hfp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Prabowo mengapresiasi jajaran TNI dan Polri yang bekerja membangun berbagai infrastruktur dasar di daerah dengan kondisi yang tidak mudah.
Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Tegaskan NU Harus Kembali Dipimpin dan Dikawal Ulama

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Tegaskan NU Harus Kembali Dipimpin dan Dikawal Ulama

Menjelang Muktamar ke-35 NU di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, masa depan arah kepemimpinan NU memasuki abad kedua menjadi sorotan.
Tolak Timnas Indonesia, India Resmi Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi Hadapi Brasil

Tolak Timnas Indonesia, India Resmi Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi Hadapi Brasil

Timnas India resmi mengambil keputusan mengejutkan dengan mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Blue Tigers memilih mengorbankan turnamen itu demi menghadapi Brasil.
Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air, Prabowo Puji Pengabdian TNI-Polri

Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air, Prabowo Puji Pengabdian TNI-Polri

Presiden Prabowo Subianto menegaskan jati diri TNI dan Polri sebagai kekuatan yang lahir, bekerja, dan mengabdi untuk rakyat.
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
Prabowo: Cita-Cita Kita Besar, Tapi Jangan Pernah Lupakan Rakyat yang Terpencil

Prabowo: Cita-Cita Kita Besar, Tapi Jangan Pernah Lupakan Rakyat yang Terpencil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada proyek-proyek besar dan strategis.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT