Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Negaranya Hancurkan Timnas Indonesia, Pemain Jepang Ini Terancam Didepak Mauricio Souza dari Persija Jakarta

Pemain Persija Jakarta asal Jepang, Ryo Matsumura, terancam bisa didepak dari skuad Macan Kemayoran yang kini berada di bawah asuhan pelatih Mauricio Souza.
Jumat, 13 Juni 2025 - 11:43 WIB
Ryo Matsumura, pemain Persija Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemain Persija Jakarta asal Jepang, Ryo Matsumura, terancam bisa didepak dari skuad Macan Kemayoran yang kini di bawah asuhan pelatih Mauricio Souza.

Ryo Matsumura sejatinya masih memiliki kontrak hingga akhir Mei 2026 dan masih tetap menjadi bagian dari skuad Persija Jakarta untuk Liga 1 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemain Persija, Ryo Matsumura
Pemain Persija, Ryo Matsumura
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz

 

Meski masih terikat kontrak dengan Persija, namun pemain asal Jepang itu bisa saja angkat kaki lebih cepat dari skuad Macan Kemayoran.

Ryo Matsumura terancam didepak setelah negaranya, Jepang melibas Timnas Indonesia 6-0 dalam laga terakhir Grup C putaran ketiga Kualifkasi Piala Dunia 2026 pada 10 Juni lalu.

Situasi itu bisa terjadi karena Persija Jakarta telah melakukan berbagai perombakan skuad dengan melepas total 11 pemain dengan lima di antaranya legiun asing.

Lima pemain asing yang dilepas adalah Marko Simic (Kroasia), Ondrej Kudela (Ceko), Maciej Gajos (Polandia), Pablo Andrade (Brasil), dan Ramon Bueno (Spanyol).

Dengan perginya lima nama tersebut membuat tiga pemain asing tersisa dipastikan bertahan. Selain Ryo Matsumura, masih ada Gustavo Almeida dan Carlos Eduardo.

Aakan tetapi, Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca mengatakan bahwa nasib Ryo Matsumura sebetulnya masih tergolong abu-abu.

Prapanca bahkan mengaku jika dirinya tidak mengetahui bila nanti Ryo Matsumura masih menjadi salah satu pemain yang diminati Mauricio Souza.

Direktur Persija, Mohamad Prapanca
Direktur Persija, Mohamad Prapanca
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Giovanni

 

"Kita masih menunggu kepastian dari coach terkait Ryo Matsumura," ujar Prapanca dalam acara Ngopi Bareng Persija di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Apakah dia akan tetap digunakan atau tidak?" tambah Direktur Persija tersebut.

Di sisi lain, Prapanca secara blak-blakan mengatakan bahwa terdapat tawaran dari sejumlah klub yang ditunjukkan kepada Ryo Matsumura.

Dirinya pun mengaku jika pihaknya tak ingin terburu-terburu dalam memutuskan nasib dari pemain Jepang berposisi winger tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah ada yang nawar tapi balik lagi kan tergantung pelatih. Kan makanya itu yang saya bilang sudah ada yang melakukan pendekatan," jelas Prapanca.

"Tapi balik lagi tergantung pelatih, pelatih masih perlu apa enggak, gitu loh. Jangan ini menjadi apa namanya bumerang bagi kami sebagai manajemen gitu loh, nanti alasannya ini itu, tau-tau 'oh saya perlu, oh udah dijual atau dipinjemin', kan repot kita gitu," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT