Senasib dengan Hilmi Gimnastiar, Dwi Pilihanto Nugroho Juga Kena Sanksi Larangan Bermain Seumur Hidup oleh PSSI
- YouTube/78 SPORTAIMENT
tvOnenews.com - Setelah Hilmi Gimnastiar, satu lagi pemain Liga 4 yang mendapat sorotan karena tendangan mautnya di lapangan, yakni Dwi Pilihanto Nugroho.
Senasib dengan Hilmi, Dwi juga mendapat sanksi larangan bermain seumur hidup oleh Panitia Disiplin (Pandis) Asprov PSSI DIY.
Pandis Asprov PSSI DIY mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada pemain KAFI FC bernomor punggung 2 tersebut.
Pengumuman tentang keputusan tersebut juga dibagikan di Instagram resmi PSSI DIY pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Rabu (7/1), Dwi resmi dilarang beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 005/Pandis_Liga4DIY_PSSI_DIY/1/2026.
"Pemain KAFI FC Nomor Punggung 2 Atas Nama Dwi Pilihanto Nugroho dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 48 Jo. Pasal 49 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025," begitulah isi keputusan Pandis PSSI DIY dalam unggahannya di Instagram resmi, dikutip Rabu (7/1/2026).
Hukuman tersebut merupakan buntut dari aksi berbahaya Dwi dalam laga Liga 4 Yogyakarta melawan UAD di lapangan Sitimulyo yang digelar Selasa (6/1/2026) lalu.
Pada menit ke-73, Dwi terlihat melakukan pelanggaran fatal dengan mengangkat kaki terlalu tinggi hingga mengenai wajah pemain UAD bernomor punggung 24 yang diketahui bernama Amirul.
Meski wasit hanya memberikan kartu kuning saat kejadian, rekaman aksi brutal tersebut kemudian viral dan memicu kecaman luas di media sosial.
Manajemen tim KAFI sudah memberikan pernyataan terkait hal tersebut dalam unggahannya di Instagram resmi @kafi.jogja.
Dalam pernyataan resminya, tim manajemen KAFI mengatakan bahwa pemainnya tidak memiliki niatan untuk sengaja mencederai lawan.
Tim manajemen juga menyatakan bahwa mereka sudah memberi teguran keras kepada Dwi. Selain itu, pihak manajemen dan pemain juga akan melakukan silaturahmi kepada Amirul dan keluarga, serta tim UAD FC untuk memohon maaf secara langsung.
Setelah melakukan peninjauan, Pandis menyatakan Dwi bersalah berdasarkan Pasal 48, 49, 10, dan 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Selain larangan bermain seumur hidup, ia juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp1 juta.
Load more