Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, FCV Dender dan Persija Jakarta Pernah Wacanakan Tukar Ragnar Oratmangoen dengan Rizky Ridho

Pengamat Akmal Marhali mengungkapkan bahwa sebenarnya FCV Dender dan Persija Jakarta pernah punya rencana untuk tukar Ragnar Oratmangoen dengan Rizky Ridho.
Sabtu, 18 April 2026 - 13:16 WIB
Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho dan Ragnar Oratmangoen
Sumber :
  • Instagram @rizkyridhoramadhani/@oratmangoen

tvOnenews.com - Persija Jakarta dan klub Belgia FCV Dender kabarnya pernah berwacana untuk menukar sesama pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho dengan Ragnar Oratmangoen.

Hal itu disampaikan oleh pengamat Akmal Marhali yang mengungkapkan jika rencana tersebut tadinya bisa terlaksana pada bursa transfer paruh musim kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persija Jakarta yang tengah berambisi meraih gelar juara Super League sempat bikin gebrakan gila dengan belanja pemain besar-besaran di bursa transfer.

Bahkan, ada tiga diaspora dari Eropa yang berhasil dipulangkan Persija Jakarta ke Indonesia yakni Mauro Zijlstra, Cyrus Margono hingga Shayne Pattynama.

Kendati demikian, belanja besar-besaran Persija Jakarta justru belum begitu berdampak kepada performa mereka di putaran kedua Super League.

Yang terjadi malahan Macan Kemayoran kian tertinggal dari pesaing terdekatnya yaitu Persib Bandung dan Borneo FC dalam peta persaingan menuju gelar juara.

Rencana Tukar Rizky Ridho dengan Ragnar Oratmangoen 

Pemain Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen
Pemain Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen
Sumber :
  • Kitagaruda.id

Kondisi ini dikritisi oleh pengamat Akmal Marhali. Dia sempat membedah bagaimana langkah Persija Jakarta ketika memulangkan tiga pemain diaspora itu.

Katanya, baik Mauro Zijlstra, Cyrus Margono hingga Shayne Pattynama belum menunjukkan ekspektasi yang dibebankan kepadanya usai gabung Persija Jakarta.

Lebih lanjut, Akmal Marhali juga membocorkan rencana Persija Jakarta yang hampir memulangkan Ragnar Oratmangoen dari klub Belgia, FCV Dender.

“Bahkan kalo sampe kejadian Ragnar Oratmangoen ini juga masuk ke Persija kemarin, itu akan sangat-sangat menarik,“ kata Akmal Marhali dikutip dari program Sikat Tipis di YouTube iNews.

Namun, penggagas Save Our Soccer tersebut mengatakan jika FCV Dender yang dimiliki pengusaha Indonesia meminta Rizky Ridho sebagai bagian dari kesepakatan dengan Ragnar Oratmangoen.

“Ada sempat pembicaraan kan, kebetulan saya tahu nih karena Bang Sihar Sitorus kan pemiliknya Dender, pemiliknya Oratmangoen, tadinya dia ini berencana tukar Ragnar Oratmangoen sama Rizky Ridho gitu,“ jelasnya.

Kesepakatan Urung Terjadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho dan Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia
Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho dan Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia
Sumber :
  • Instagram/@persija

Tapi kemudian, Akmal Marhali mengeklaim bahwa kesepakatan tukar pemain antara Rizky Ridho dengan Ragnar Oratmangoen yang digagas Persija dan FCV Dender urung terjadi.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT