Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pengunduran Diri Iwan Bule, Exco PSSI: Siapa yang Nyuruh? Nanti Juga Ganti

TGIPF merekomendasikan pengunduran diri Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Namun Exco PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan, tak ada perintah untuk melaksanakan KLB.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Ahmad Riyadh jelaskan sikap pengurus PSSI untuk tindak mundur.
Sumber :
  • antara

Surabaya, Jawa Timur – TGIPF merekomendasikan pengunduran diri Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Namun Exco PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan, tak ada perintah untuk melaksanakan KLB.

Executive Committee PSSI, Ahmad Riyadh, menanggapi desakan massa agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, atau akrab dengan panggilan Iwan Bule, mundur dari jabatannya setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan. Tragedi sepakbola di Malang telah menelan 133 korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Siapa yang nyuruh? Kalau voter memenuhi syarat sesuai statutanya ya dilanjutkan. Voter gak ada yang mengusulkan. Gak semua masyarakat jadi voter,” kata anggota, Ahmad Riyadh seusai pemeriksaan Ketua Umum PSSI di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Ahmad Riyadh mengatakan, pergantian Ketua Umum PSSI harus melalui permintaan anggota Executive Committee (Exco) dan anggota PSSI untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Tanpa permintaan Kongres Luar Biasa (KLB), Ahmad Riyadh menjelaskan, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak melakukan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam hasıl investigasi tragedi Kanjuruhan.

 

KLB Hak Anggota PSSI 

“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di luar ya gak bisa serta merta, harus melalui statuta yang ada,” imbuh Ahmad yang juga merupakan Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur.

Sebagai juru bicara (jubir) PSSI, Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa kalaupun ada anggota yang mengajukan pelaksanaan KLB, prosesnya tidak sebentar dan harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan.

“PSSI gak pake disuruh, nanti tahun 2023 ya ganti dan perlu proses tiga bulan sebelum mundur,” ujar Ahmad menekankan ada baiknya masyarakat mendukung PSSI agar menjadi organisasi yang lebih baik lagi dan PSSI dapat memperbaiki lubang-lubang kesalahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Indonesia sudah berapa kali melakukan KLB, sudah empat kali dari 2012, sudah empat kali menghasilkan situasi yang terus kayak gini. Kita harus konsentrasi untuk jadi lebih baik. Kita hargai masyarakat,” papar Ahmad Riyadh.

“Kita gak bisa sendiri. PSSI perlu suporter, perlu pengamat. Jadi saya kira PSSI sekarang buktikan dirinya dengan ganti dan perbaiki lubang-lubang, yang ngerti sepakbola dapat memberikan banyak masukan, kayak pemain,” pungkas Ahmad Riyadh.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT