Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klub Rusia Ngebet Bikin Jay Idzes Dapat Tim Baru, sang Kapten Timnas Indonesia Justru Beri Respons Begini

Klub asal Rusia, Spartak Moskow, semakin gencar untuk mendapatkan bek tengah Torino, Saul Coco, yang akan membuka jalan Jay Idzes dapat klub baru.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:32 WIB
Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes saat berlatih di Venezia
Sumber :
  • Intsgram/Jay Idzes

Jakarta, tvOnenews.com - Klub asal Rusia, Spartak Moskow, semakin gencar untuk mendapatkan bek tengah Torino, Saul Coco, yang akan membuka jalan Jay Idzes dapat klub baru.

Masa depan sang kapten Timnas Indonesia telah digunjingkan di sepanjang bursa transfer musim panas ini secara berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Idzes masuk dalam daftar jual Venezia, yang terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, di akhir musim lalu.

Jual Mahal Direktur Olahraga Venezia untuk Lepas Jay Idzes: Tidak Ada Diskon untuk Pemain Terbaik Kami
Jual Mahal Direktur Olahraga Venezia untuk Lepas Jay Idzes: Tidak Ada Diskon untuk Pemain Terbaik Kami
Sumber :
  • Venezia FC

 

Peminatnya banyak dan Torino merupakan salah satu di antaranya, namun tak ada yang bersedia memenuhi permintaan harga senilai 10 juta euro.

Namun, kabar ketertarikan Granata kini memiliki jalan yang lebih terbentang luas seiring dengan upaya klub asal Rusia, Spartak Moskow.

Spartak ingin mendatangkan Saul Coco dari Torino, dan penjualan eks bek Las Palmas itu akan memberi jalan untuk Granata merekrut Idzes, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media Italia, termasuk Tuttomercatoweb.

Selagi negosiasi masih berlangsung untuk Coco dan Idzes, kabar terbaru dari Italia mengatakan bahwa Spartak kini semakin gencar untuk mendapatkan Coco.

Media Italia Sebut Venezia Sengaja Cari Pengganti Jay Idzes, Sebut Klub Tetap Percaya Kapten Timnas Indonesia Terjual Rp191 Miliar
Media Italia Sebut Venezia Sengaja Cari Pengganti Jay Idzes, Sebut Klub Tetap Percaya Kapten Timnas Indonesia Terjual Rp191 Miliar
Sumber :
  • Venezia

 

Menurut klaim dari media Italia, La Stampa, Spartak menaikkan penawaran, namun masih belum menyamakan penawaran dari klub Qatar, Al Duhail, yaitu senilai 16 juta euro yang ditolak oleh Coco.

“Setelah penawaran awal senilai 10 juta euro plus bonus, kubu Rusia menaikkan penawaran, namun masih belum menyamai penawaran klub Doha: senilai 13-14 juta euro, termasuk bonus,” tulis La Stampa.

“Torino masih belum bersedia untuk menurunkan banderol, karena kini mereka meminta 16 juta euro untuk melepas sang pemain [Coco],” tambahnya.

La Stampa juga menekankan bahwa Torino telah menjadikan Jay Idzes sebagai incaran utama jika Coco pergi.

Jay Idzes dalam presentasi jersey Venezia
Jay Idzes dalam presentasi jersey Venezia
Sumber :
  • Instagram/VeneziaFC

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Kedua belah pihak [Torino dan Spartak] semakin dekat dengan kesepakatan, dengan Torino dilaporkan telah menemukan penggantinya: Jay Idzes, bek Indonesia berusia 25 tahun dari Venezia, yang sudah diminati sejak tahun lalu,” tulis La Stampa.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT