Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka-bukaan! Media Ternama Inggris Ini Akhirnya Ungkap Alasan Batalnya Transfer Bek Timnas Indonesia ke Mantan Raksasa Liga Premier: Karena...

Media Inggris akhirnya mengungkapkan alasan gagalnya proses kepindahan pemain Timnas Indonesia yang saat ini membela Ipswich Town, Elkan Baggott ke Blackpool.
Selasa, 19 Desember 2023 - 09:12 WIB
Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

tvOnenews.com - Media ternama Inggris ungkap alasan batalnya proses kepindahan bek Timnas Indonesia Elkan Baggott dari Ipswich Town ke mantan raksasa Liga Premier.

Hal tersebut pada akhirnya membuat Elkan Baggott bertahan di Ipswich Town dan batal pindah ke tim Liga Inggris lainnya yakni Blackpool setidaknya hingga Januari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipswich Town merupakan salah satu tim asal Inggris yang pada musim 2023-2024 berlaga di Divisi Championship, sedangkan Blackpool harus berkompetisi di kasta ketiga Liga Inggris.

Pada bursa transfer awal musim ini, nama Elkan Baggott terus dikaitkan dengan Blackpool sebagai pemain pinjaman dari Ipswich Town.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh manajer Ipswich Town Kieran McKenna yang mengatakan bahwa Elkan Baggott perlu mendapat menit bermain sehingga dengan dipinjamkan ke tim lain bisa membuat pengalamannya bertambah.

Maka dari itu, Ipswich Town sempat menyutujui tawaran yang dilayangkan oleh Blackpool terhadap Elkan Baggott pada awal musim 2023-2024.

Meski demikian, kesepakatan antara Ipswich Town dan Blackpool terkait peminjaman bek Timnas Indonesia Elkan Baggott justru tidak tercapai.

Media ternama Inggris yaitu TWTD, mengungkapkan alasan mengapa proses kepindahan Elkan Baggott dari Ipswich Town ke Blackpool menemui jalan buntu.

Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott saat memperkuat Ipswich Town (Foto: Bola.com)

Dalam rilisnya, TWTD mengatakan jika batalnya kepindahan Elkan Baggott ke Blackpool merupakan permintaan dari pelatih Ipswich Town, Kieran McKenna.

“Manajer (Kieran) McKenna mengatakan mungkin akan ada satu pemain lagi yang akan keluar sebelum bursa transfer ditutup, yang diperkirakan adalah Elkan Baggott yang akan dipinjamkan ke Blackpool,” tulis TWTD.

Kieran McKenna beralasan bahwa jika Blackpool menginginkan Elkan Baggott, maka Ipswich Town harus terlebih dahulu mendapatkan penggantinya.

Namun hingga bursa transfer awal musim ini ditutup, Ipswich Town gagal mencari bek tengah yang sepadan dengan Elkan Baggott.

“Dengan tidak adanya pemain tengah senior yang didaftarkan sebelum tenggat waktu, pemain Timnas Indonesia itu akan tetap berada di (Ipswich) Town setidaknya sampai Januari,” katanya dikutip dari TWTD.

Atas dasar hal tersebut, bek Timnas Indonesia Elkan Baggott itu masih akan membela Ipswich Town dan berkesempatan untuk masuk ke skuad utama dari tim berjuluk yang berjuluk The Tractor Boys.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di musim ini, Elkan Baggott hanya diberi kesempatan tampil sebanyak empat laga dan semuanya dia lakukan saat membela Ipswich Town di Piala EFL dengan koleksi satu gol.

Saat ini, Ipswich Town menempati posisi kedua Divisi Championship dan hanya kalah selisih gol dari pemuncak klasemen, Leicester City sehingga peluang untuk promosi ke kasta tertinggi Liga Inggris cukup besar. (han)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT