Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keputusan Erick Thohir Sudah Final, Ini 4 Pelatih Lokal yang Bakal Temani Patrick Kluivert di Timnas Indonesia?

Dengan segala kelebihan yang dimiliki Patrick Kluivert dan tim, Erick Thohir tetap melihat perlunya sosok asisten yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga -
Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB
3 Calon Pemain Naturalisasi Termasuk Emil Audero Semuanya Pilihan Patrick Kluivert? Erick Thohir: Semua itu Pilihan Pelatih, Patrick, Danny, Alex, Gerald, Memantau...
Sumber :
  • Instagram Erick Thohir / Voetbal International

tvOnenews.com - Dalam beberapa tahun terakhir, Timnas Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Hadirnya Patrick Kluivert menggantikan Shin Tae-yong dipercaya dapat lebih efektif menangani para pemain Timnas Indonesia mencapai target Piala Dunia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan segala kelebihan yang dimiliki Kluivert dan tim, Erick Thohir melihat perlunya sosok asisten yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memahami karakteristik sepak bola Indonesia. 

Tangan Kanan Patrick Kluivert Ungkap Kriteria Pemanggilan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tangan Kanan Patrick Kluivert Ungkap Kriteria Pemanggilan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sumber :
  • tvOnenews-Ilham Giovani

 

“Ada beberapa tempat buat dua asisten pelatih dari Indonesia tetapi saya memang di rencana besarnya nanti ada juga tambahan satu asisten pelatih lagi," ungkap Erick Thohir.

Sosok pelatih lokal yang tidak hanya menjadi jembatan dengan Indonesia namun juga memiliki pemikiran yang modern dalam urusan sepak bola.

Berikut adalah beberapa nama pelatih lokal yang menurut sepertinya cocok untuk menjadi asisten Patrick Kluivert dalam melatih Timnas Indonesia, sebagaimana dimaksud Erick Thohir:

1. Indra Sjafri

Nasib Indra Sjafri di Ujung Tanduk, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Bilang Semua Berkas-berkas Pelatih Timnas Indonesia U-20 itu Sudah...
Nasib Indra Sjafri di Ujung Tanduk, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Bilang Semua Berkas-berkas Pelatih Timnas Indonesia U-20 itu Sudah...
Sumber :
  • Antara

 

Indra Sjafri merupakan salah satu pelatih Indonesia yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam mengelola tim, terutama tim muda. 

Sebagai pelatih yang sukses mengantarkan Timnas Indonesia U-22 meraih medali emas di SEA Games 2019, Indra memiliki pemahaman mendalam tentang pengembangan pemain muda yang sangat dibutuhkan dalam sepak bola Indonesia.

Indra juga dikenal dengan pendekatan taktik yang cukup modern, dengan menekankan pada penguasaan bola dan permainan yang menyerang. 

Gaya kepelatihannya bisa sangat cocok dengan filosofi Patrick Kluivert, yang juga lebih suka permainan menyerang dan cepat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan pengalamannya dalam mengelola pemain muda, Indra bisa membantu Kluivert dalam menyiapkan generasi pemain Indonesia yang lebih berkualitas di masa depan.

Selain itu, Indra Sjafri memiliki hubungan yang erat dengan banyak pemain muda Indonesia, yang akan sangat berguna dalam menjaga hubungan baik antara pelatih dan pemain. 

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT