Resmi! PSSI Pecat Indra Sjafri usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
- Kitagaruda.id
Jakarta, tvOnenews.com - PSSI resmi memecat Indra Sjafri sebagai kepala pelatih Timnas Indonesia U-22. Keputusan ini diambil usai skuad Garuda Muda gagal total dalam ajang SEA Games 2025.
Timnas Indonesia U-22 yang datang dengan status juara bertahan justru tampil kurang impresif. Dalam dua pertandingan yang dijalani, Tim Merah Putih tak mampu berbuat banyak.
Dalam laga pembuka kontra Filipina, Timnas Indonesia U-22 secara mengejutkan takluk 1-0. Di laga kedua, Ivar Jenner dan kawan-kawan berhasil menang dengan skor 3-1 atas Myanmar.
Namun, kemenangan tersebut belum cukup membawa Indonesia lolos ke fase semifinal. Tim besutan Indra Sjafri itu kalah produktivitas gol dari Malaysia dalam perebutan runner-up terbaik.
- Kitagaruda.id
Kegagalan ini semakin menyesakkan karena sebenarnya Indonesia tampil dengan kekuatan hampir penuh. Pemain-pemain abroad seperti Ivar Jenner hingga Mauro Zijlstra dipanggil.
Hanya Marselino Ferdinan yang batal bergabung karena mengalami cedera. Sementara itu, pemain-pemain yang bergabung sebagian besar sudah bermain bersama sejak Piala AFF U-23 dan Kualifikasi Piala Asia U-23.
Keputusan mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri diumumkan oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil usai dilakukan evaluasi.
“Untuk pelaksanaan, kita tahu hasilnya sangat tidak bagus. Kita tidak bisa lolos, kita kalah lawan Filipina 1-0 dan pada laga kedua kita menang lawan Myanmar 3-1,” ujar Sumardji, dikutip dari kanal YouTube PSSI TV.
“Setelah kami melakukan evaluasi, dengan ini kami sepakat bahwa evaluasi pertama adalah pengakhiran hubungan kerja antara Coach Indra Sjafri dengan PSSI,” lanjutnya.
Sumardji juga menyampaikan bahwa Indra Sjafri sudah diajak bertemu untuk membahas keputusan ini. Ia menyebut sang pelatih menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Coach Indra Sjafri juga sudah kita ajak bicara, dan Coach Indra Sjafri menerima itu dengan lapang dada dan ikhlas,” katanya.
“Jadi, berkaitan dengan pengakhiran hubungan kerja, tentu hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan dan kontrak yang ada wajib dijalankan oleh kedua belah pihak,” pungkasnya. (fan)
Load more