News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Panas CMNP Vs MNC, Ahli dan Hotman Paris Ungkap Transaksi NCD Tak Bisa Tukar Menukar

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, memberikan keterangan bahwa transaksi NCD tidak bisa tukar menukar.
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB
Hotman Paris dalam Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan bahwa surat berharga perbankan hanya dapat diterbitkan setelah adanya transaksi berupa dana yang masuk ke pihak penerbit. Menurutnya, penerbitan surat berharga tidak dapat dilakukan tanpa didahului pembayaran.

Hal itu disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk PT MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama, dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persidangan kali ini membahas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai arranger atau broker.

Dalam perkara tersebut, CMNP menyatakan transaksi NCD dilakukan melalui mekanisme tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen milik MNC Asia Holding.

Dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menggali penjelasan ahli terkait mekanisme penerbitan surat berharga.

Ia mempertanyakan apakah surat berharga dapat diterbitkan melalui skema tukar menukar atau harus melalui jual beli.

"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 itu menjelaskan bahwa setiap transaksi perbankan dicatat dengan sistem pembukuan berimbang atau double entry.

"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.

"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Hotman kembali menegaskan pertanyaan apakah surat berharga dapat terbit melalui mekanisme tukar menukar, guna memperjelas dalil CMNP yang menyebut transaksi tersebut bukan jual beli.

"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Super Flu Merebak di Jatim, Warga diminta Waspada tapi Jangan Panik!

Super Flu Merebak di Jatim, Warga diminta Waspada tapi Jangan Panik!

Munculnya fenomena penyakit yang dikenal dengan sebutan super flu atau Influenza A subclade K di wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius anggota legislatif Kota Surabaya.
UMKM Difasilitasi Memperoleh Setifikat Halal Secara Gratis

UMKM Difasilitasi Memperoleh Setifikat Halal Secara Gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui pendampingan langsung.
Saat Belajar Bacalah Doa ini, Agar Ilmu yang Dipelajari dapat Bermanfaat, Begini Doanya

Saat Belajar Bacalah Doa ini, Agar Ilmu yang Dipelajari dapat Bermanfaat, Begini Doanya

agar ilmu menjadi berkah, mudah diamalkan, dan memberi manfaat luas, dianjurkan membaca doa memohon ilmu yang bermanfaat sebagaimana diajarkan dalam Islam.
FPI Kecam 'Mens Rea' Soal Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono Terancam Masuk Bui?

FPI Kecam 'Mens Rea' Soal Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono Terancam Masuk Bui?

Materi Stand Up Comedy bertajuk 'Mens Rea' besutan komika Pandji Pragiwaksono turut disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI).
Papa Zola The Movie: Film Animasi Keluarga yang Diam-Diam Menguras Air Mata

Papa Zola The Movie: Film Animasi Keluarga yang Diam-Diam Menguras Air Mata

Film animasi Papa Zola menghadirkan kisah sederhana tentang seorang ayah yang berjuang mencari nafkah demi keluarganya. Cerita tersebut terasa dekat dengan
Sering Membuat Jamaah Bingung, Wajibkah Membaca Bismillah Saat Baca Surat Al Fatihah dalam Shalat? Begini Hukumnya

Sering Membuat Jamaah Bingung, Wajibkah Membaca Bismillah Saat Baca Surat Al Fatihah dalam Shalat? Begini Hukumnya

Membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Dalam pelaksanaan shalat, sering muncul pertanyaan apakah membaca Bismillah wajib saat membaca surat Al-Fatihah

Trending

FPI Kecam 'Mens Rea' Soal Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono Terancam Masuk Bui?

FPI Kecam 'Mens Rea' Soal Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono Terancam Masuk Bui?

Materi Stand Up Comedy bertajuk 'Mens Rea' besutan komika Pandji Pragiwaksono turut disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI).
Saat Belajar Bacalah Doa ini, Agar Ilmu yang Dipelajari dapat Bermanfaat, Begini Doanya

Saat Belajar Bacalah Doa ini, Agar Ilmu yang Dipelajari dapat Bermanfaat, Begini Doanya

agar ilmu menjadi berkah, mudah diamalkan, dan memberi manfaat luas, dianjurkan membaca doa memohon ilmu yang bermanfaat sebagaimana diajarkan dalam Islam.
UMKM Difasilitasi Memperoleh Setifikat Halal Secara Gratis

UMKM Difasilitasi Memperoleh Setifikat Halal Secara Gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui pendampingan langsung.
Kronologi Syafiq Ali Mendaki Gunung Slamet, Hilang 19 Hari hingga Ditemukan Meninggal Dunia

Kronologi Syafiq Ali Mendaki Gunung Slamet, Hilang 19 Hari hingga Ditemukan Meninggal Dunia

Syafiq dilaporkan hilang sejak Minggu (28/12/2025). Pada hari itu, ia seharusnya sudah turun dari pendakian Gunung Slamet.
Kabar Terbaru Pramugari Gadungan Khairun Nisa, Usai Viral Nyamar Jadi Kru Batik Air, Kini Ditawari Sekolah Pramugari Gratis

Kabar Terbaru Pramugari Gadungan Khairun Nisa, Usai Viral Nyamar Jadi Kru Batik Air, Kini Ditawari Sekolah Pramugari Gratis

Kisah pilu pramugari gadungan Batik Air, Khairun Nisa nekat nyamar jadi kru kabin karena malu ditipu di hadapan orang tuanya. Kini ditawari pendidikan gratis.
Di Hadapan Publik Argentina, Gaston Avila Tegaskan Arah Kariernya, Sinyal ke Persib Bandung Mulai Terbaca

Di Hadapan Publik Argentina, Gaston Avila Tegaskan Arah Kariernya, Sinyal ke Persib Bandung Mulai Terbaca

Nama Gaston Avila mendadak jadi sorotan Bobotoh Persib seiring rumor hengkangnya Federico Barba. Kepada publik Argentina, Avila tegas bilang ini soal kariernya.
Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Meninggal Dunia, Izin ke Keluarga Pergi ke Gunung Sumbing Bukan Gunung Slamet

Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Meninggal Dunia, Izin ke Keluarga Pergi ke Gunung Sumbing Bukan Gunung Slamet

Syafiq Ali pendaki Gunung Slamet ditemukan meninggal dunia pada Rabu (14/1/2026). Pencarian Syafiq pada akhirnya membuahkan hasil. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT