LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocah Berusia 13 tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal, Usai Tabrak 7 Pengendara Motor

Selasa, 2 Februari 2021

Bantul, Yogyakarta - Remaja berusia 13 tahun, berinisial EHS yang mengemudikan mobil menabrak tujuh pemotor yang tengah berhenti di lampu merah. Kecelakaan ini menyebabkan satu pengendara tewas dua orang lainnya dirawat di rumah sakit.

Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul, Yogyakarta. Penyebabnya, remaja tanggung tersebut nekat mengendarai mobil dan menabrak tujuh sepeda motor di Simpang Empat Blok Banguntapan Bantul, Yogyakarta (27/1) lalu.

Satlantas Polres Bantul Yogyakarta, Senin kemarin (1/2) telah menetapkan laki-laki berusia 13 tahun yang berinisial EHS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Bantul, Yogyakarta yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.

Dalam peristiwa yang terjadi tanggal 27 Januari 2021 lalu, remaja tanggung tersebut tengah mengemudikan mobil dengan nomor polisi AD 1809 IC dan menabrak tujuh sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Kecelakaan itu bermula saat Ia bersama dengan bapaknya dalam perjalanan dari Klaten, Jawa Tengah menuju ke Srandakan, Bantul, Yogyakarta. Awalnya, mobil itu dikemudikan oleh ayahnya namun karena tidak enak badan sang ayah meminta anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk menggantikannya mengemudikan mobil.

Saat memasuki kawasan Ringroad Janti, mobil yang dikemudikan oleh EHS melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kondisi hujan deras, EHS tidak bisa mengendalikan mobil dengan baik dan akhirnya menabrak deretan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Blok Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

“Awalnya yang mengemudikan orang tuanya di tengah jalan orang tuanya merasa capek dan merasa nggak enak badannya sehingga untuk melanjutkan perjalannya diberikan kepada anaknya,” ungkap Iptu Maryana, Kanit Laka Lantas Polres Bantul.

Pasca kejadian, polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara. Hasilnya EHS yang berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut tersebut. 

“Setelah itu kita akan melaksanakan koordinasi kepada pihak terkait untuk melaksanakan pendampingan saudara E ini,” ucap Kasatlantas Polres Bantul, AKP Amin Ruwito.

Berkaitan dengan sang tersangka yang merupakan bocah dibawah umur, pihak kepolisian pun telah menunjuk lembaga-lembaga, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), lembaga perlindungan anak, dan keluarga.

Akibat perbuatannya itu, EHS dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah menjalani proses hukum, polisi berpedoman kepada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Pengadilan Pidana Anak. (adh)

 

Lihat juga: Keji! Orang Utan di Kotawaringin Timur Dibacok, Luka Sepanjang 16 cm dan Lebar 6 cm

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Kemarahan Luar Biasa Habib Bahar bin Smith, Tak Terima Disinggung soal Nasab Ba'alawi Terputus, HBS Bicara dengan Nada Keras Semprot KH Imaduddin, Katanya...

Kemarahan Luar Biasa Habib Bahar bin Smith, Tak Terima Disinggung soal Nasab Ba'alawi Terputus, HBS Bicara dengan Nada Keras Semprot KH Imaduddin, Katanya...

Habib Bahar bin Smith marah komentari soal kontroversi KH Imaduddin soal nasab ba'alwi terputus, dengan nada keras ia semprot KH Imaduddin, begini katanya...
Bacaan Doa Keluar Rumah Sebelum Jamaah Berangkat Ibadah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Doa Keluar Rumah Sebelum Jamaah Berangkat Ibadah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Jamaah yang akan menunaikan ibadah haji 2024, sebaiknya membaca doa sebelum berangkat ke Tanah Suci. Dimulai dari sebelum dan keluar rumah versi ibadah haji.
Popularitas Nathan Tjoe-A-On yang Meroket Sejak Bela Timnas Indonesia Jadi Sorotan Fans Liga Inggris, Akui Heran dengan Hal Ini

Popularitas Nathan Tjoe-A-On yang Meroket Sejak Bela Timnas Indonesia Jadi Sorotan Fans Liga Inggris, Akui Heran dengan Hal Ini

Seorang fans Swansea City mengutarakan rasa takjubnya setelah mengetahui popularitas Nathan Tjoe-A-On meroket sejak putuskan untuk membela timnas Indonesia.
Baca Doa Sebelum Keluar Rumah Menjelang Keberangkatan Ibadah Haji

Baca Doa Sebelum Keluar Rumah Menjelang Keberangkatan Ibadah Haji

Umat Islam yang berkesempatan dapat kuota haji 2024, sebaiknya jamaah wajib menghafalkan doa sebelum keluar rumah menjelang keberangkatan ibadah haji ke Makkah.
Di Depan Parpol Pengusungnya, Ganjar Pranowo Tegaskan Bakal Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di Depan Parpol Pengusungnya, Ganjar Pranowo Tegaskan Bakal Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mantan capres nomor urut 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menegaskan akan menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.
Partai Demokrat Usung Yoyok Sukawi di Pilkada Kota Semarang 2024

Partai Demokrat Usung Yoyok Sukawi di Pilkada Kota Semarang 2024

DPC Partai Demokrat Kota Semarang, Jawa Tengah akan mengusung kadernya, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi pada Pilwalkot Kota Semarang November 2024 mendatang.
Kronologi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Alami Kekerasan Saat Ibadah, Polisi Selidiki

Kronologi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Alami Kekerasan Saat Ibadah, Polisi Selidiki

Polres Metro Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan saat melakukan ibadah di Kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (5/5).
Penyelundupan Sabu Lewat Kaleng Susu, Polri Pastikan Modus Baru Gembong Narkoba Internasional

Penyelundupan Sabu Lewat Kaleng Susu, Polri Pastikan Modus Baru Gembong Narkoba Internasional

Polri mengungkap penemuan modus baru para gembong narkoba internasional dalam menyelundupkan sabu ke dalam kaleng susu.
Pekan Ini Kejari Kudus Limpahkan Berkas Kasus Umrah Gagal Berangkat ke Pengadilan

Pekan Ini Kejari Kudus Limpahkan Berkas Kasus Umrah Gagal Berangkat ke Pengadilan

Berkas kasus dugaan penipuan terkait puluhan calon umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah pada pekan ini.
Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA

Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA

Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka nantinya.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya