Jakarta, tvOnenews.com - Pada sidang kasus narkotika Teddy minahasa, dirinya mengakui mengirimkan pesan kepada anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti narkotika sabu dengan tawas.
Hal tersebut bahkan dianggap lumrah dan sering kali terjadi dalam kasus pengungkapan narkotika di tubuh kepolisian. Apakah benar?
Irjen Pol (PURN) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Kapolri menanggapi, bahwa hal itu bukan lumrah melainkan suatu penyisihan dalam pembuktian penyitaan barang bukti.
Namun, jika tujuannya untuk dijual kepada orang lain, tentu hal itu terdapat ketentuan yang sangat kritis dan cukup sulit dalam regulasi yang akan dilakukan.
Dalam regulasi pun bisa terlihat mana pihak polisi yang memiliki idealis dan tidak dalam menuntaskan suatu permasalahan.
Sehingga, disinilah letak peluang-peluang untuk para polisi melakukan kecurangan.
Terlebih, polisi sangat banyak diwarnai dengan tugas-tugas dimana lingkup bisnisnya sangat luas sehingga sangat mudah sekali untuk terpancing melakukan tindakan dengan menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam penyisihan bahan narkoba. Berikut selengkapnya. (ayu)