Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Menkopolhukam Mahfud md menyebut rencana tersebut agar tidak terjadi ketegangan dan keributan politik.
Jika peraturan baru KPU disetujui maka hal ini akan memaksa capres dan koalisi partai pengusung segera menentukan sosok calon wakil presiden. (awy)