GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Wanti-wanti Transaksi Perkara Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Laporkan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.
Jumat, 9 Januari 2026 - 09:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.

Kejagung menegaskan semua proses diawasi ketat untuk mencegah celah penyalahgunaan meski hadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pihaknya siap menindak tegas jika ada aparat yang memanfaatkan kelemahan aturan.

"Kita jamin, kita usahakan pokoknya kita awasi bersamalah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," katanya, Kamis (8/1/2026)

Dalam KUHP dan KUHAP baru, RJ memungkinkan pelaku dan korban berdamai untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tetapi harus mendapat persetujuan hakim. 

Meski mekanisme ini menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Anang menegaskan penerapan aturan tidak boleh menimbulkan prasangka buruk.

"Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal. Bisa saja," tutur Anang.

Selain itu, aturan baru juga membuat proses hukum lebih efisien dan transparan. Berkas perkara kini tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Semua koordinasi dilakukan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang engga. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan engga bisa, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan engga (SPDP diterima tanpa dibalikkan)," kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengaku pihaknya telah siap untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucap Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diogo Moreira Siap Tantang Toprak Razgatlioglu dalam Perebutan Rookie of the Year MotoGP 2026

Diogo Moreira Siap Tantang Toprak Razgatlioglu dalam Perebutan Rookie of the Year MotoGP 2026

Meski berstatus juara dunia Moto2 2025 dan kini membela LCR Honda, pembalap asal Brasil itu sadar ancaman terbesarnya datang dari nama besar lain yakni Toprak Razgatlioglu di MotoGP 2026
Ustaz Adi Hidayat bilang Jangan Lewatkan Baca Doa Pelunas Utang ini di Hari Jumat, Insyaallah Doa Antum Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat bilang Jangan Lewatkan Baca Doa Pelunas Utang ini di Hari Jumat, Insyaallah Doa Antum Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat pernah menyampaikan keistimewaan doa yang afdhol dibaca di hari Jumat, simak penjelasannya.
Mengaku Mobil Jenderal hingga Kapolda, Pria Aniaya Tiga Petugas SPBU Cipinang Jadi Tersangka

Mengaku Mobil Jenderal hingga Kapolda, Pria Aniaya Tiga Petugas SPBU Cipinang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan tiga petugas SPBU di di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. 
Tinggalkan MU, Casemiro Pilih AC Milan? Reuni Panas dengan Luka Modric di Depan Mata

Tinggalkan MU, Casemiro Pilih AC Milan? Reuni Panas dengan Luka Modric di Depan Mata

Masa depan Casemiro mulai menemui titik terang. Gelandang asal Brasil itu dikabarkan tertarik bergabung dengan AC Milan untuk bereuni dengan mantan rekan setimnya, Luka Modric.
Bingung Adzan Maghrib di Beberapa Masjid Beda Waktu, Harus Ikut yang Mana? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bingung Adzan Maghrib di Beberapa Masjid Beda Waktu, Harus Ikut yang Mana? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bingung waktu berbuka puasa karena adzan maghrib di beberapa masjid beda waktu, harus ikut yang mana? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Sorot Dugaan Penggelapan Hotel di Samosir, Kuasa Hukum Bahas UU Perseroan

Sorot Dugaan Penggelapan Hotel di Samosir, Kuasa Hukum Bahas UU Perseroan

Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT HT yakni DT dan DB di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

CEO Atalanta, Luca Percassi, melontarkan candaan bernada sindiran saat laga penentuan babak play-off Liga Champions melawan Borussia Dortmund, Kamis (26/2/2026)
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

AFC resmi menghukum PSSI jelang FIFA Series 2026 akibat pelanggaran aturan laga internasional. Denda dijatuhkan, apakah ada dampaknya ke Timnas Indonesia?
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
5 Top Skor Lokal Super League Ini Bisa Geser Ole Romeny di Timnas Indonesia, John Herdman Punya Senjata Baru di FIFA Series 2026

5 Top Skor Lokal Super League Ini Bisa Geser Ole Romeny di Timnas Indonesia, John Herdman Punya Senjata Baru di FIFA Series 2026

Performa Ole Romeny disorot, John Herdman punya opsi 5 striker lokal Super League. Mereka berpeluang dipanggil memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT