Lampung Tengah, tvOnenews.com - Proses eksekusi lahan 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Berakhir ricuh.
Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, diketahui sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu. Dimana 3 masyarakat dari 3 kampung sekitar mengelola tanah terbengkalai yang ternyata milik perusahaan PT Bumi Sentosa Abadi.
Warga mengklaim lahan seluas 892 hektar yang akan dikelola oleh PT Bumi Sentosa Abadi adalah tanah ulayat adat mereka yang sudah digarap sejak 2013 lalu.
Adapun beberapa bulan lalu terkait sengketa antara masyarakat dan perusahaan telah masuk di ranah pengadilan yang saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
Mediasi pun dilakukan antara kedua belah pihak, namun tak kunjung menemukan titik temu.
Pada akhirnya, ribuan personil kepolisian pun melakukan pengosongan lahan. Dimana pihak perusahaan telah melakukan surat layangan kepada masyarakat untuk mengosongkan sebanyak tiga kali, namun surat peringatan tersebut tidak digubris oleh masyarakat.
Sehingga pihak kepolisian melakukan pengosongan yang dimana berujung dengan kericuhan antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
Sebanyak 10 orang masyarakat diamankan pihak kepolisian yang dimana 7 orang dilakukan penahanan lantaran membawa senjata tajam.
Saat ini, 7 masyarakat tersebut tengah ditahan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Tengah. Berikut selengkapnya. (ayu)