Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.
Terkait hal tersebut, Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan terhadap beberapa langkah sanksi yang akan dilakukan.
Langkah awal adalah langkah hukum administratif yang dimana akan dilakukan pemberhentian kegiatan yang dianggap berdampak pada polusi Jabodetabek dengan sanksi pencabutan izin.
Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkatan-tingkatan yang terjadi.
Diketahui sejauh ini, sudah terdapat 26 perusahaan yang dihentikan kegiatannya dengan pihak KLHK sampai waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian tersebut akan dilakukan sampai pihak perusahaan dapat memenuhi syarat-syarat sesuai dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi polusi.
Adapun sanksi untuk para perusahaan yang melanggar dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Tentu, hal ini dilakukan guna memberi jera kepada para perusahaan yang melanggar. Berikut selengkapnya. (ayu)