Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan seorang artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi Pemeran di salah satu video porno yang tersebar di media sosial.
Dalam laporannya, Muhammad Zainal Arifin mengaku membawa beberapa barang bukti berupa dua video porno yang diduga diperankan oleh RK dan tangkapan layar video serta beberapa barang bukti lainnya.
Artis berinisial RK tersebut dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Adapun alat bukti yang kami sampaikan barang tentu 2 alat bukti pertama bukti elektronik kemudian kedua bukti surat. Bukti elektronik ada dua bukti yaitu video berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik,” jelas Muhammad Zainal Arifin. Berikut selengkapnya. (ayu)