Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
Dugaan Pelanggaran etik dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Jelang Sidang Putusan Etik, Margarito Kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara pun membaca adanya beberapa orang yang melanggar kode etik.
Dirinya menilai, dalam sidang ini pasti ada pelanggaran etik sesuai dengan data yang telah tersaji.
Margarito Kamis pun membaca akan terdapat sejumlah nama yang akan terkena pelanggaran etik, bukan hanya satu orang saja atau bukan hanya Anwar Usman selaku Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (ayu)