Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan Menetapkan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (13//11/2023) pekan depan.
Hingga tanggal tersebut, KPU juga membuka kesempatan kepada Parpol pengusung capres-cawapres jika akan melakukan perubahan nama pasangan calon selama KPU belum menetapkannya.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran dari 3 pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Pasangan tersebut meliputi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU juga sudah menetapkan jadwal masa kampanye mulai (28/11/2023) hingga (10/2/2023). Sementara itu, pemungutan suara dilaksanakan pada (14/2/2024). (ayu)