Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu malam (12/11/2023) di Kabupaten Sorong dan Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang yang dijadikan tersangka terkait laporan BPK di wilayah Papua Barat Daya.
Menurut ketua KPK Firli Bahuri, KPK akan menaikan status ke-6 ersengka setelah penyidik mengantingi cukup bukti.
Saat ini, Firli ungkapkan jika ke-6 orang tersebut kini ditahan dan dilakukan penahanan di Rutan berbeda milik KPK.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka (berdasarkan temuan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Ke-6 orang yang diamankan KPK diantaranya Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Pata Saung.
Firli mengatakan, total orang yang berhasil diamankan KPK terdapat 10 orang dalam OTT kemarin.
Namun, 4 orang lainnya dilepas karena dinilai bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memberikan status tersangka kepada mereka.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.