Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberi bantuan hukum terhadap Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural, dalam hal ini adalah biro hukum KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. (ayu)