GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Bagi Hasil Kebun Plasma Rp1,6 M, Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan Tersangka

Wali Nagari Sikabau dan Ketua BAMUS Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharamasraya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya
Jumat, 26 April 2024 - 13:27 WIB
Wali Nagari Sikabau dan Ketua BAMUS Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharamasraya saat diamankan.
Sumber :
  • tim tvOne/Beni Roska

Dharmasraya, tvOnenews.com - Wali Nagari Sikabau dan Ketua BAMUS Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharamasraya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana Nagari Sikabau hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018 hingga 2021 lalu.

“Bahwa peran tersangka pertama dalam perkara ini yaitu menerima dana bagi hasil kebun plasma dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari TSK Y selaku Ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, dalam hal ini Dinas PMD, Camat dan Inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian peran tersangka kedua, lanjut Afdal, dalam perkara ini yaitu membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan selaku Ketua Bamus ia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari dan dibahas dalam musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.616.053.000,00. “Bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368.212.000,00,” ujar Kasi Pidsus Kejari Dhasmasraya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya,” tutup Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya Afdal Saputra. (bra/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Manchester United bergerak agresif menyusun kekuatan menghadapi musim baru. Setelah sukses menutup musim dengan positif, The Red Devils fokus memperkuat skuad.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT