Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar kode etik terkait pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik pada Rabu (27/12/2023) mengatakan, "Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," jelasnya.
Perbuatan Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas yang tertuang pada Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Dewas KPK pun kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi Firli Bahuri yakni mengundurkan diri.
Sebelumnya diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ayu)