Palembang, tvOnenews.com - Tim Penyidik Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi Kasus pembunuhan calon pengantin.
Proses rekonstruksi pun dijaga ketat oleh pihak kepolisian guna mencegah aksi main hakim sendiri oleh pihak keluarga korban.
Dani Andika, tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin beberapa waktu lalu menjalani reka ulang kejadian di Polrestabes Palembang.
Dalam reka ulang tersebut, digambarkan peristiwa awal tersangka saat mencari kedua korban yaitu Agus Vita dan Farid hingga menemukannya di lokasi pembunuhan.
Tersangka langsung menusuk korban Agus Vita sebanyak 2 kali pada bagian lengan kiri dan punggung hingga terkapar.
Tak sampai di situ, tersangka juga menusuk korban Farid sebanyak 2 kali di bagian perut dan punggung hingga meninggal dunia.
Tersangka kemudian kabur lantaran sudah banyak warga yang datang di lokasi kejadian. Keluarga yang menyaksikan kejadian tersebut meminta kepada penegak hukum untuk mengadili tersangka dengan hukuman yang paling berat.
Sementara itu menurut keterangan Agus Vita, tersangka Dani dan korban belum pernah bertemu dan tidak saling mengenal. Kasus ini pun masih terus tangani oleh Polrestabes Palembang. (ayu)