Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sidang putusan atas laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Dalih dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LPH Yusuf ini karena Zulkifli Hasan tidak mengambil cuti sebagai menteri saat berkampanye di beberapa daerah.
Diketahui sebelum sidang putusan ini digelar, Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan saksi sekaligus pengesahan alat bukti pada pertengahan Februari lalu.
Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB ini dihadiri oleh pihak pelapor Mira Zulkarnain, sementara pihak terlapor Zulkifli Hasan tidak hadir pada persidangan ini. (ayu)