Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu dari tiga orang yang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sudah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sejak tahun 2016.
Identitas tersangka pelaku pembunuhan sadis yang buron selama 8 tahun sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.
Sementara dua pelaku lain, yaitu Andi dan Dani masih buron. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari". (awy)