LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BREAKING NEWS! Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Beragenda Pembacaan Dakwaan | tvOne

Rabu, 23 September 2020

Jakarta,- Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB, sebelum membacakan dakwaan, jaksa memaparkan mengenai serangkaian tindakan yang dilakukan Pinangki dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Rangkaian Aksi Pinangki

Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Action" pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Action" kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung. "Action" ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

"Action" ke-4 adalah pembayaran 25 persen "fee" sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total "fee" 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

"Action" ke-5 adalah pembayaran konsultan "fee" media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Tindakan ke-6 yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Tindakan ke-7 adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Tindakan ke-8 adalah "security deposit" cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila "action plan" ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Tindakan ke-9 adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Tindakan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan "fee" terhadap Pinangki bila Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa. 

Pasal Berlapis

Atas perbuatan Pinangki, Jaksa akan mendakwa Pinangki dengan tiga dakwaan, yakni menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 88 KUHP.

Pada sidang ini, Pinangki mengenakan gamis corak kotak-kotak dengan warna merah muda dan hijau dipadu dengan kerudung merah muda warna senada. Pinangki juga mengenakan masker ditambah face shield. Alas kakinya, Pinangki mengenakan high heels warna hitam mengkilat. (ito)
 

(Lihat Juga: Pilkada Serentak 2020 memasuki babak baru)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
04:20

MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024 dengan 3 Panel

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim.
img_title
00:52

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Digelar di Polrestabes Palembang Nyaris Ricuh

Reka ulang kasus pembunuhan yang digelar di Polrestabes Palembang nyaris ricuh saat keluarga korban melihat adegan tersangka menghabisi nyawa korban.
img_title
02:13

Harapan dan Doa Orang Tua Pratama Arhan sebelum Laga Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan

Dukungan dan keberhasilan atas kemenangan Timnas selama ini tak luput dari doa orang tua para pemain.
img_title
01:10

Juru Parkir Hotel di Banyumas Tewas Ditembak Pengunjung

Seorang tukang parkir sebuah hotel dan juga tempat hiburan ini tewas ditembak oleh seorang pengunjung.
img_title
01:07

PPP Gelar Halalbihalal di Surabaya Membahas Pilkada 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar halalbihalal di Surabaya, Jawa Timur.
img_title
03:09

Presiden dan Wapres Terpilih Hadiri Halalbihalal PBNU

Pengurus besar NU menggelar halal bihalal di halaman kantor PBNU di Jakarta Pusat.
img_title
04:29

113 Rumah di 24 Kecamatan Rusak Imbas Gempa Garut

Sebanyak 113 rumah di 24 kecamatan rusak akibat gempa Magnitudo 6,2 yang mengguncang Garut, Jawa Barat.
img_title
01:56

Tangis Histeris Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Brigadir RA

Jenazah Brigadir RA anggota Satlantas Polresta Manado yang diduga tewas bunuh diri dalam mobil tiba di rumah duka di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara Minggu pagi.
img_title
01:27

Baru Dibebaskan 3 Bulan Lalu, Rio Reifan Ditangkap Lagi Saat Pakai Narkoba

Baru tiga bulan keluar dari penjara, artis sinetron Rio Reifan kembali ditangkap kepolisian usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu, ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
img_title
00:49

Korban Gempa Garut Masih Jalani Perawatan di Puskesmas

Korban gempa di Garut, Jawa Barat masih menjalani perawatan di puskesmas dan klinik terdekat.
img_title
01:46

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Depok

Polisi menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.
img_title
04:06

Misteri Kematian Brigadir RA Anggota Polresta Manado

Inilah fakta-fakta tewasnya seorang anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali (RA) di wilayah Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (25/4/2024). 
img_title
01:58

RI Tolak Normalisasi Hubungan Dengan Israel

Indonesia menentang keras segala bentuk inisiatif yang menghambat perdamaian dan kemerdekaan Palestina termasuk gagasan untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.
img_title
01:04

17 Rumah Warga dan Balai Desa di Majalengka Terdampak Gempa Garut

Gempa magnitudo 6,2 terjadi di Kabupaten Garut ini dirasakan juga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah bangunan mengalami rusak ringan karena dampak guncangan gempa.
img_title
07:20

Pengamat: Hadapi Uzbekistan STY Siapkan Komposisi Tim Terbaik

Timnas Indonesia U-23 dijadwalkan akan menghadapi Uzbekistan U-23 dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024 i Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha pada Senin (29/4/2024) malam WIB.
img_title
11:14

PKS Sudah Jalin Komunikasi Dengan Prabowo, Mantap Koalisi?

Prabowo terlihat tidak hadir dalam acara halal bihalal yang diadakan oleh PKS pada Sabtu (27/4/2024) kemarin.
img_title
04:24

4 Rumah di Tasikmalaya Rusak Terdampak Gempa

Tiga rumah berada di Kecamatan Cibeureum dan satu rumah berada di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
img_title
09:59

Penjelasan BMKG Terkait Gempa M 6,5 Guncang Garut

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 23.29 WIB wilayah Samudra Hindia, Selatan Garut, Jawa Barat merupakan gempa tektonik. 
img_title
01:57

Minibus Tabrak Motor di Surabaya, 2 Orang Tewas

Kecelakaan terjadi di Jalan RA Benowo, Surabaya, Jawa Timur yang melibatkan pengendara motor dan sebuah minibus pada Sabtu sore.
Jangan Lewatkan
Niat Happy-happy Pakai Ekstasi, Wanita Ini Keburu Ditangkap Polisi

Niat Happy-happy Pakai Ekstasi, Wanita Ini Keburu Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).
Efek Nathan dan Hubner, Legenda Timnas Indonesia Optimis Garuda Muda Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024

Efek Nathan dan Hubner, Legenda Timnas Indonesia Optimis Garuda Muda Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024

Eks pilar Timnas Indonesia, Hamka Hamzah memuji kinerja apik para pemain di lini pertahanan yang mampu membawa Garuda Muda ke semifinal Piala Asia U-23 2024.
Pimpinan KPU Dipanggil DKPP Buntut Pelanggaran Kode Etik 

Pimpinan KPU Dipanggil DKPP Buntut Pelanggaran Kode Etik 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil anggota dan pimpinan KPU untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pada Senin.
Polisi Tetapkan Sejoli yang Buang Mayat Bayi di Tanah Abang Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sejoli yang Buang Mayat Bayi di Tanah Abang Sebagai Tersangka

Polsek Metro Tanah Abang tetapkan wanita inisial DS (30) dan pria, AR (33) sebagai tersangka pembuang mayat bayi di Kebon Melati, Jakarta Pusat, Selasa (23/4) .
Viral Aksi Koboi Jalanan Sok Jago Mau Curi Motor Sambil Tenteng Pistol di Jakut

Viral Aksi Koboi Jalanan Sok Jago Mau Curi Motor Sambil Tenteng Pistol di Jakut

Viral kasus percobaan pencurian sepeda motor disertai penembakan oleh dua pelaku di parkiran Samudra Rasa Jalan Boylevard Raya Kelapa Gading, Jumat (26/4/2024).
Heboh Warung Madura Dilarang Operasional 24 Jam, Cholil Nafis: Buka Sampai Kiamat

Heboh Warung Madura Dilarang Operasional 24 Jam, Cholil Nafis: Buka Sampai Kiamat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis ikut memberi komentar mengenai heboh soal warung Madura yang dilarang buka 24 jam, tegas beri komentar ini.
Ibu Pengemis yang Viral Paksa Orang Sedekah Diamankan Satpol PP Bogor, Ternyata Idap Penyakit..

Ibu Pengemis yang Viral Paksa Orang Sedekah Diamankan Satpol PP Bogor, Ternyata Idap Penyakit..

Seorang ibu yang videonya viral di media sosial karena kerap memaksa untuk meminta sedekah di beberapa daerah di Jawa Barat kini telah diamankan oleh Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Sosial Kota Bogor pada Minggu (28/4/2024).
Setelah Shalat, Jangan Lupa Baca Ini Sebelum Doa-Doa yang Lain Kata Syekh Ali Jaber, Agar...

Setelah Shalat, Jangan Lupa Baca Ini Sebelum Doa-Doa yang Lain Kata Syekh Ali Jaber, Agar...

Syekh Ali Jaber mengungkap satu bacaan yang wajib dibaca setelah melaksanakan shalat, dibaca pertama kali sebelum doa-doa yang lain, bacaan tersebut adalah...
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Ibu-ibu yang Paksa Minta Sumbangan dan Bikin Heboh Warga Se-Jawa Barat 

Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Ibu-ibu yang Paksa Minta Sumbangan dan Bikin Heboh Warga Se-Jawa Barat 

Dinsos Jawa Barat mengatakan sudah berkordinasi dengan dinsos Kota Bogor, soal ibu-ibu yang belakangan ini viral media sosial di berbagai daerah di Jawa Barat. 
UU DKJ Terbit, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Sebut Ini yang Terbaik

UU DKJ Terbit, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Sebut Ini yang Terbaik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ikut merespons perihal pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya