GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Serang Warga dengan Kunci T, Curanmor di Klender Malah Babak Belur Dihajar Massa
04:42

Serang Warga dengan Kunci T, Curanmor di Klender Malah Babak Belur Dihajar Massa

Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil digagalkan warga setelah pelaku kepergok saat mencoba membawa kabur motor yang terparkir.
Bahlil Lahadalia Pastikan BBM Nasional Aman
01:22

Bahlil Lahadalia Pastikan BBM Nasional Aman

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan cadangan BBM nasional saat ini aman dan sudah melampaui standar minimal cadangan nasional.
Viral! Selebgram Tetap Keluyuran Saat Kena Campak, Netizen Geram
05:07

Viral! Selebgram Tetap Keluyuran Saat Kena Campak, Netizen Geram

Seorang selebgram bernama Ruce Nuenda menjadi sorotan warganet setelah mengunggah aktivitasnya berolahraga di luar rumah meski mengaku sedang mengidap penyakit campak.
Detik-detik Mobil Tenggelam Terekam Kamera Amatir, Penumpang Panik Minta Tolong!
01:05

Detik-detik Mobil Tenggelam Terekam Kamera Amatir, Penumpang Panik Minta Tolong!

Satu keluarga terjebak di dalam sebuah minibus yang tercebur ke aliran irigasi Sungai Wai Sekampung di wilayah Lampung Timur.
Remaja Tewas Ditembak Oknum Polisi, Kejadian Terekam Jelas CCTV
06:20

Remaja Tewas Ditembak Oknum Polisi, Kejadian Terekam Jelas CCTV

Seorang remaja berusia 18 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota polisi dari Polsek Panakkukang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bencana Tanah Bergerak, Warga Sukabumi Terpaksa Tinggalkan Rumah karena Hancur Total
04:24

Bencana Tanah Bergerak, Warga Sukabumi Terpaksa Tinggalkan Rumah karena Hancur Total

Retakan besar terlihat pada dinding dan lantai rumah warga. Bahkan sejumlah bangunan dilaporkan ambruk akibat pergeseran tanah yang masih terus berlangsung.
Kematian Janggal Ermanto Usman yang Sedang Ungkap Kasus Korupsi
03:25

Kematian Janggal Ermanto Usman yang Sedang Ungkap Kasus Korupsi

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi rumah duka almarhum Ermanto Usman di Bekasi, Jawa Barat, untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Bocah 12 Tahun di Bandung Barat Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bawah Kasur
06:09

Bocah 12 Tahun di Bandung Barat Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bawah Kasur

Pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Prabowo Tulis Surat Duka, Menlu Sugiono Temui Dubes Iran Di Jakarta
00:46

Prabowo Tulis Surat Duka, Menlu Sugiono Temui Dubes Iran Di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan surat dukacita atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang dilaporkan tewas dalam serangan militer Israel.
WNI di Iran Siap Dievakuasi, Pemerintah Indonesia Tawarkan Menjadi Mediator
01:19

WNI di Iran Siap Dievakuasi, Pemerintah Indonesia Tawarkan Menjadi Mediator

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan pemerintah Indonesia siap mengevakuasi WNI yang berada di Iran menyusul meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
06:24

Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Pakistan yang jasadnya ditemukan di dalam mobil di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil ditangkap.
Korban Bencana di Aceh Tengah Protes Kasus Sinkhole dan Belum Dapat Huntara
02:31

Korban Bencana di Aceh Tengah Protes Kasus Sinkhole dan Belum Dapat Huntara

Ratusan warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tengah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pembatalan Penerbangan Menuju Timur Tengah dari Bandara Ngurah Rai Terus Bertambah
01:02

Pembatalan Penerbangan Menuju Timur Tengah dari Bandara Ngurah Rai Terus Bertambah

Pembatalan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terus bertambah seiring meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan tersebut.
Menkomdigi Bersama Sejumlah Instansi Sidak Kantor Meta dan Sebut Belum Patuhi Regulasi
02:12

Menkomdigi Bersama Sejumlah Instansi Sidak Kantor Meta dan Sebut Belum Patuhi Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta Platforms di Jakarta. 
Ketum DPP KSPSI Minta Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Perang Iran Vs AS
01:22

Ketum DPP KSPSI Minta Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Perang Iran Vs AS

Ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah dikhawatirkan dapat berdampak pada perekonomian nasional. 
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT Mirae Asset Sekuritas
02:44

OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT Mirae Asset Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di Gedung Triasuri Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah
01:40

Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah

Warga Kampung Waru Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di dalam rumahnya pada Selasa (3/3/2026) sore.
Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange
02:52

Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 
Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
02:31

Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

Kasus kematian seorang siswi SMP berinisial N di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perhatian publik. 

Jangan Lewatkan

Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral video memperlihatkan konvoi mobil dengan melintas zig-zag di ruas Tol Becakayu, Kalimalang, yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.
Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Politikus sekaligus aktivis Indonesia Syahganda Nainggolan luncurkan buku “Prabowonomics, Demokrasi, dan Tantangan ke Depan” di ITB, pada Kamis (5/3/2026).
Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Kemitraan strategis ini memadukan kemampuan teknologi AI milik iFLYTEK yang berskala global dengan jaringan bisnis luas milik Sinar Mas.
3 Opsi Tambahan untuk Timnas Indonesia Andai John Herdman Butuh Kiper Baru, Nomor Dua dari Bundesliga

3 Opsi Tambahan untuk Timnas Indonesia Andai John Herdman Butuh Kiper Baru, Nomor Dua dari Bundesliga

Andai kata John Herdman butuh pelapis untuk Emil Audero dan Maarten Paes, deretan penjaga gawang muda Eropa ini bisa dipantau lebih lanjut oleh Timnas Indonesia
Sudah Lama Kirim Kode, Bek Gacor Eredivisie ini Jadi Rekrutan Pertama John Herdman di Timnas Indonesia?

Sudah Lama Kirim Kode, Bek Gacor Eredivisie ini Jadi Rekrutan Pertama John Herdman di Timnas Indonesia?

Sudah lama memberi sinyal, bek Ajax Tristan Gooijer kini disebut sebagai kandidat kuat pemain diaspora baru Timnas Indonesia era pelatih John Herdman.
Tensi AS-Iran Kian Memanas, Media Irak Sebut FIFA Pertimbangkan Tunda Piala Dunia 2026

Tensi AS-Iran Kian Memanas, Media Irak Sebut FIFA Pertimbangkan Tunda Piala Dunia 2026

Di tengah memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran, memunculkan rumor bahwa penyelenggaraan Piala Dunia 2026 berpotensi mengalami penundaan.
IHSG Dibuka Melemah di Tengah Memanasnya Konflik Iran-AS, Investor Diminta Waspada Volatilitas

IHSG Dibuka Melemah di Tengah Memanasnya Konflik Iran-AS, Investor Diminta Waspada Volatilitas

IHSG dibuka melemah ke level 7.699 di tengah memanasnya konflik Iran-AS. Investor diminta waspada volatilitas dan ketidakpastian kebijakan suku bunga The Fed.
Link dan Cara Daftar Mudik Gratis PAN 2026, Cek Informasi Lengkapnya

Link dan Cara Daftar Mudik Gratis PAN 2026, Cek Informasi Lengkapnya

Link dan cara daftar Mudik Gratis PAN 2026 lengkap dengan jadwal keberangkatan, syarat peserta, kuota 1.822 kursi, serta rute bus dan kereta dari Jakarta ke berbagai daerah.
Ducati Tak Terkejut Aprilia Bisa Tampil Dominan di MotoGP Thailand 2026, Ini Alasannya...

Ducati Tak Terkejut Aprilia Bisa Tampil Dominan di MotoGP Thailand 2026, Ini Alasannya...

Gigi Dall Igna akui Aprilia tampil sangat baik di balapan pembuka MotoGP 2026, akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT