News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Pascabencana, Sekolah Masih Tertutup Lumpur Tebal di Aceh Tamiang
02:05

Pascabencana, Sekolah Masih Tertutup Lumpur Tebal di Aceh Tamiang

Pascabencana yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, kondisi SDN 04 Kuala Simpang hingga kini masih memprihatinkan. 
Presiden Prabowo Akan Resmikan Proyek Kilang Minyak Terbesar RI Hari Ini
01:27

Presiden Prabowo Akan Resmikan Proyek Kilang Minyak Terbesar RI Hari Ini

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada hari ini. 
Sambutan Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat Banjarbaru
15:36

Sambutan Presiden Prabowo di Sekolah Rakyat Banjarbaru

Peresmian dilakukan melalui prosesi penekanan tombol sirene sebagai simbol dimulainya operasional sekolah-sekolah tersebut.
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading Kripto
06:26

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading Kripto

Influencer keuangan di bidang investasi kripto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi perdagangan mata uang kripto.
Miris! Usai Duel Persija vs Persib, Keluarga Thom Haye Diteror Ancaman Pembunuhan
05:03

Miris! Usai Duel Persija vs Persib, Keluarga Thom Haye Diteror Ancaman Pembunuhan

Kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta dalam laga panas bertajuk Derby El Clasico Indonesia menyisakan pengalaman kurang menyenangkan bagi gelandang timnas Indonesia, Tom Haye.
"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik
38:41

"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai penampilan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menuai pro dan kontra di ruang publik.
KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga
01:05

KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, terpantau berada dalam penjagaan ketat pada Minggu siang, pasca penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kronologi Bocah SD di Medan Terseret Motor Pencuri Saat Pertahankan Ponsel
05:14

Kronologi Bocah SD di Medan Terseret Motor Pencuri Saat Pertahankan Ponsel

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar menjadi korban aksi pencurian di wilayah Medan.
Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi
08:00

Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi

Polisi mengungkap identitas perempuan yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel
01:53

Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran tiang monorel yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pekan depan.
Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih
01:13

Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih

Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, nekat membakar rumah kekasihnya akibat cemburu karena korban disebut dekat dengan pria lain.
Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko
01:19

Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko

Warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di teras sebuah ruko kosong.
Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli
01:52

Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli

Puluhan warga menggeruduk kantor Polsek Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, lantaran geram terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kapolsek setempat.
Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor
01:26

Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor

Kota Bogor digegerkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keributan antar suporter sepak bola pada Minggu (11/1/2026) sore.
Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah
05:01

Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah

Harapan warga untuk memiliki Masjid Al-Huda yang baru dan lebih layak pupus setelah janji bantuan dana pembangunan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tak pernah terealisasi.
Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali
05:20

Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali

Kawasan wisata Hutan Kota Babakan Siliwangi di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kembali ramai dikunjungi wisatawan setelah resmi dibuka pasca renovasi.
Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump
03:42

Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengangkat rencana kontroversial untuk mengambil alih Greenland, wilayah otonom di bawah Denmark yang juga merupakan bagian penting kawasan strategis NATO. 
Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi
28:51

Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku perdana pada 2 Januari lalu.
WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI
12:19

WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI

Data terbaru dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham ekstremisme dan radikalisme melalui platform digital.

Jangan Lewatkan

Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar

Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar

Seorang suami bernama Ng Kim Tjoa melalui kuasa hukumnya yakni Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek, serta dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Propam Mabes Polri pada Senin. (12/1/2026).
Bandingkan Kejanggalan Laga AC Milan vs Genoa dengan Inter vs Napoli, Media Italia: VAR Tidak Konsisten

Bandingkan Kejanggalan Laga AC Milan vs Genoa dengan Inter vs Napoli, Media Italia: VAR Tidak Konsisten

Media Italia sindir penerapan VAR yang tidak konsisten antara laga AC Milan vs Genoa dan Inter vs Napoli. AC Milan seharusnya bisa menang lawan Genoa kemarin.
Pantai Sepanjang Gunungkidul, Wisata Favorit di Jogja yang Kini Makin Tertata Rapi Mirip Konsep di Jimbaran

Pantai Sepanjang Gunungkidul, Wisata Favorit di Jogja yang Kini Makin Tertata Rapi Mirip Konsep di Jimbaran

Pantai Sepanjang di Gunungkidul, DI Yogyakarta sebagai destinasi wisata favorit di Jogja yang kini semakin ditata memiliki konsep seperti di Pantai Jimbaran, Bali.
PNM Angkat Kisah Perempuan Prasejahtera Lewat Pameran Foto Jurnalistik Nasional di MRT Bundaran HI

PNM Angkat Kisah Perempuan Prasejahtera Lewat Pameran Foto Jurnalistik Nasional di MRT Bundaran HI

PNM membuka ruang apresiasi bagi karya jurnalis sekaligus perjuangan nasabah perempuan kembali ditegaskan melalui PNM Journalist’s Photo Journey, sebuah kompetisi foto jurnalistik nasional.
Bahlil Ungkap Banyak Drama di Balik Rampungnya RDMP Kilang Balikpapan: Ada Udang di Balik Batu

Bahlil Ungkap Banyak Drama di Balik Rampungnya RDMP Kilang Balikpapan: Ada Udang di Balik Batu

Menteri Bahlil menyebut bahwa proyek RDMP Kilang Balikpapan sejatinya ditargetkan rampung pada 2024. Namun, banyak hal-hal yang menghambat sehingga baru beroperasi sekarang.
Persib Resmi Jadi Juara Paruh Musim, Ini Klasemen Akhir Pekan ke-17 Super League 2025-2026

Persib Resmi Jadi Juara Paruh Musim, Ini Klasemen Akhir Pekan ke-17 Super League 2025-2026

Persib Bandung menjadi juara paruh musim back to back setelah memiliki titel serupa pada Liga 1 2024-2025 lalu. Sebanyak 38 poin memastikan Persib Bandung menjadi juara paruh musim Super League 2025-2026. 
Rekam Jejak Adly Fairuz, Aktor FTV yang Kini Terseret Kasus Penipuan Calon Akpol

Rekam Jejak Adly Fairuz, Aktor FTV yang Kini Terseret Kasus Penipuan Calon Akpol

Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penipuan dan penggelapan dana pengurusan calon Akademi Polisi ...
Muchdi PR Percayakan Jabatan Sekjen Partai Berkarya ke Anak Muda 28 Tahun, Strategi Gaet Pemilih Muda di 2029

Muchdi PR Percayakan Jabatan Sekjen Partai Berkarya ke Anak Muda 28 Tahun, Strategi Gaet Pemilih Muda di 2029

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono menyatakan, penunjukan Muhammad Alkahfi Try Dalle sebagai keseriusan partai dalam menyiapkan regenerasi kepemimpinan.
Dewa United Tutup Paruh Musim Super League 2025-2026 dengan Kemenangan Tandang Atas Persijap Jepara

Dewa United Tutup Paruh Musim Super League 2025-2026 dengan Kemenangan Tandang Atas Persijap Jepara

Tampil dominan, Dewa United mencuri poin penuh di kandang Persijap Jepara di Stadion Gelora Bumi Kartika, Jepara, Senin (12/1/2025). 
Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Isu lingkungan kian mencuat dipublik usai rentetan bencana alam yang kerap disangkut pautkan kerusakan ekosistemnya.
ADVERTISEMENT