News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun
05:05

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun

KPK mengeksekusi Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).
Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan
02:00

Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan

Seorang perempuan asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan setelah terjebak rayuan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular
01:02

SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular

Antrean kendaraan pengangkut barang di sejumlah SPBU di Kota Surabaya mengular hingga mencapai sekitar dua kilometer dalam beberapa hari terakhir.
YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS
01:42

YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS

Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa
05:02

Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa

Dua gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang Venezuela pada Rabu waktu setempat.
Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar
02:28

Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar

Warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beramai-ramai mengembalikan minyak goreng bantuan pangan ke kantor desa.
Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang
19:26

Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. 
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu
02:10

Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo. 
Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai
01:03

Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai

Sebuah ambulans milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung Utara mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai
01:49

Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai

Aksi penyelamatan seorang pelajar yang terjatuh ke laut di kawasan wisata Pantai Ngursoin, Maluku Tenggara, berakhir duka. 
Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel
03:07

Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel

Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara Pakistan yang merupakan kakak beradik karena terbukti memberikan keterangan tidak benar.
Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG
02:31

Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya.
Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri
01:38

Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri

Kemnaker terus melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur dan otomotif.
Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR
09:08

Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR

YTR korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan
01:15

Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan

Proses eksekusi pengosongan area Hotel Sultan dan apartemen yang berada di kompleks yang sama terus berlangsung.
Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang
03:09

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang
01:39

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Agung terus memperluas upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). 
Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo
05:35

Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat menyapa sejumlah pejabat pemerintah, TNI, Polri, dan kepala daerah.
RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
03:36

RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Warga RW 012 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengembangkan sistem pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat dengan memilah sampah sejak dari rumah. 

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jepang Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jepang Vs Swedia

Jepang mengincar lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun, sementara Swedia selalu lolos dari fase grup dalam empat partisipasi terakhirnya.
Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Gempa bumi dahsyat melanda Venezuela pada Kamis (25/6/2026) hingga dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Tunisia Vs Belanda

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Tunisia Vs Belanda

Duel Tunisia vs Belanda dalam matchday terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang bertempat di Stadion Kansas City, Amerika Serikat (AS), Jumat (26/5/2026) diprediksi tidak berimbang.
Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII Tahun 2026 yang dihadiri ribuan peserta dan delegasi dari 12 negara, resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Ace Hasan Syadzily di Pusbangdai Asrama Haji Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan krisis air bersih yang dialami masyarakat Desa Bajo dan sejumlah desa lainnya.
Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jaminterl Kejagung), Reda Manthovani memperkenalkan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis aplikasi dan kode QR.
Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada sejumlah sektor industri tanah air dengan melakukan serangkaian komunikasi dengan pimpinan perusahaan.
Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Berbagai pihak terus berbondong-bondong dalam melakukan pemulihan terhadap wilayah pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor diantaranya yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia. Pelaku mengamankan barang bukti Etomidate dan Ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan beras basmati asal India.
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasa Marga Gencarkan Green Toll Road

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasa Marga Gencarkan Green Toll Road

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmen dalam pengelolaan Green Toll Road dan transformasi kawasan rest area berkelanjutan melalui berbagai program penghijauan, pengembangan koridor hijau, serta revitalisasi fasilitas pelayanan di jalan tol.
ADVERTISEMENT