News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Viral Bahas ‘Fee 1 Persen’ saat Live TikTok, ASN Bandung Barat Terancam Dipecat
05:01

Viral Bahas ‘Fee 1 Persen’ saat Live TikTok, ASN Bandung Barat Terancam Dipecat

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Indah, menjadi sorotan setelah percakapannya mengenai “uang 1 persen” terekam saat siaran langsung Tiktok.
Dijadikan Terdakwa, Dokter Tifa Melawan
25:05

Dijadikan Terdakwa, Dokter Tifa Melawan

Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Kebakaran Gunung Gede Pangrango Mencapai Dua Puluh Hektar
01:22

Kebakaran Gunung Gede Pangrango Mencapai Dua Puluh Hektar

Luas lahan yang terdampak kebakaran di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, masih dalam proses pendataan.
Debt Collector Aniaya Pria Pakai Kursi Diringkus Polisi
01:12

Debt Collector Aniaya Pria Pakai Kursi Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga menganiaya warga di kawasan Taman Villa Baru, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pratikno Bantah Isu Dirinya Mengundurkan Diri dari Jabatan Menko PMK
01:46

Pratikno Bantah Isu Dirinya Mengundurkan Diri dari Jabatan Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya tengah sakit dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Fakta Baru di Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Berniat Ambil Ponsel Korban
01:00

Fakta Baru di Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Berniat Ambil Ponsel Korban

Tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), Saepul alias Saepullah (26) menjalani rekonstruksi di tiga lokasi berbeda di Depok, Jawa Barat.
Jenazah Sutrimo Akan Di Ekshumasi Hari Ini
01:50

Jenazah Sutrimo Akan Di Ekshumasi Hari Ini

Polda Metro Jaya menggelar ekshumasi jenazah Sutrimo (42) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua
08:19

Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua

Polisi menangkap Albert (37), sopir travel yang diduga membunuh dan merampok penumpangnya, Mita (26), dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya
01:38

Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya

Seorang pria berinisial T di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas karena kesal dibangunkan untuk salat subuh.
Bentrokan Suporter di Pasuruan, Tiga Mobil Polisi Dirusak Massa
01:32

Bentrokan Suporter di Pasuruan, Tiga Mobil Polisi Dirusak Massa

Kericuhan antarkelompok suporter terjadi di sekitar Mapolsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/8/2026) malam hingga Selasa (11/8/2026) dini hari.
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
04:35

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos
04:23

Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos

Pemerintah memastikan situasi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam kondisi mantap dan terkendali.
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum
06:18

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 28 orang tersangka dalam pengungkapan 20 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas
05:01

Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas

Tim penyelamat masih menyisir puing-puing bangunan untuk mencari korban setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah barat Kolombia pada Senin (10/8/2026).
Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif
02:58

Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menggelar Wisuda ASI tingkat kabupaten dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia 2026.
Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut
01:25

Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut

Polisi menyelidiki kecelakaan maut dalam kejuaraan drag race dan drag bike yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi
30:09

Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemberian hukuman yang lebih berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati dan pemiskinan, di tengah masih maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran
02:39

Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran

Seorang pria lanjut usia berinisial HT (64) ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes
01:09

Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes

Video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat suci Al-Qur'an berhadiah minuman keras di sebuah acara konser musik viral di media sosial.

Jangan Lewatkan

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) masih mencari pelatih baru setelah Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Cristiano Ronaldo, Roberto Martinez, kini mencuat dalam daftar kandidat.
Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri membantah isu yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.
Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan duka cita kepada keluarga Aiptu Asep dan keluarga besar Polri.
Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Performa John Herdman di Piala AFF 2026 dinilai negatif oleh media Vietnam, yang menyebutnya masih jauh lebih buruk ketimbang mantan pelatih Timnas Indonesia lainnya, termasuk Shin Tae-yong.
Polisi Libatkan Ahli Labfor hingga Toksikologi dalam Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pastikan Hasil Pemeriksaan Miliki Dasar Ilmiah Kuat

Polisi Libatkan Ahli Labfor hingga Toksikologi dalam Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pastikan Hasil Pemeriksaan Miliki Dasar Ilmiah Kuat

Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Makam Sutrimo Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Dibongkar, Polisi Cek DNA hingga Toksikologi

Makam Sutrimo Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Dibongkar, Polisi Cek DNA hingga Toksikologi

Ekshumasi makan Sutrimo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu tak hanya sebatas mengangkat jenazah. Tim forensik mengambil sejumlah sampel dari tubuh Sutrimo dan lingkungan makam untuk dianalisis di laboratorium.
Optimis PNBP Sektor Minerba dan Migas Lampaui Target, Bahlil: Pasti Akan Lebih!

Optimis PNBP Sektor Minerba dan Migas Lampaui Target, Bahlil: Pasti Akan Lebih!

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjamin bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas (migas), akan melebihi target yang telah ditentukan.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Jorge Martin Tak Tertarik Kejar Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Pilih Fokus Kejar Hal Ini

Jorge Martin Tak Tertarik Kejar Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Pilih Fokus Kejar Hal Ini

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku bahwa dirinya tak tertarik mengejar gelar juara MotoGP 2026. Alih-alih menambahkan titlenya, Martinator memilih untuk fokus pada hal lainnya.
ADVERTISEMENT