News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WOW! MA 'Diskon' Vonis Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:52 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mendiskon vonis Mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

"Permohonan Peninjauan kembali ( Pk) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membacakan Putusan Permohonan Peninjauan Kembali itu Kamis, 1 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Selain pengurangan hukuman pokok, Anas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar, serta USD5,2 juta. Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan biar masyarakat yang menilai atas putusan Peninjauan Kembali (KPK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Nawawi pun mengharapkan agar MA dapat segera mengirimkan ke lembaganya salinan putusan lengkap dari perkara-perkara tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sebelumnya, MA memotong Vonis anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (act)

(Lihat juga: RESESI ERA SBY JOKOWI, PENGAMAT POLITIK: TIDAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN LAJU EKONOMI SEKARANG)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun
05:05

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun

KPK mengeksekusi Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).
Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan
02:00

Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan

Seorang perempuan asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan setelah terjebak rayuan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular
01:02

SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular

Antrean kendaraan pengangkut barang di sejumlah SPBU di Kota Surabaya mengular hingga mencapai sekitar dua kilometer dalam beberapa hari terakhir.
YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS
01:42

YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS

Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa
05:02

Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa

Dua gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang Venezuela pada Rabu waktu setempat.
Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar
02:28

Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar

Warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beramai-ramai mengembalikan minyak goreng bantuan pangan ke kantor desa.
Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang
19:26

Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. 
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu
02:10

Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo. 
Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai
01:03

Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai

Sebuah ambulans milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung Utara mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai
01:49

Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai

Aksi penyelamatan seorang pelajar yang terjatuh ke laut di kawasan wisata Pantai Ngursoin, Maluku Tenggara, berakhir duka. 
Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel
03:07

Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel

Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara Pakistan yang merupakan kakak beradik karena terbukti memberikan keterangan tidak benar.
Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG
02:31

Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya.
Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri
01:38

Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri

Kemnaker terus melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur dan otomotif.
Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR
09:08

Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR

YTR korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan
01:15

Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan

Proses eksekusi pengosongan area Hotel Sultan dan apartemen yang berada di kompleks yang sama terus berlangsung.
Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang
03:09

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang
01:39

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Agung terus memperluas upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). 
Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo
05:35

Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat menyapa sejumlah pejabat pemerintah, TNI, Polri, dan kepala daerah.
RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
03:36

RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Warga RW 012 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengembangkan sistem pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat dengan memilah sampah sejak dari rumah. 

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jepang Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jepang Vs Swedia

Jepang mengincar lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun, sementara Swedia selalu lolos dari fase grup dalam empat partisipasi terakhirnya.
Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Venezuela Terus Bertambah, USGS Perkirakan Capai 10.000 Jiwa

Gempa bumi dahsyat melanda Venezuela pada Kamis (25/6/2026) hingga dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Tunisia Vs Belanda

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Tunisia Vs Belanda

Duel Tunisia vs Belanda dalam matchday terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang bertempat di Stadion Kansas City, Amerika Serikat (AS), Jumat (26/5/2026) diprediksi tidak berimbang.
Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII Tahun 2026 yang dihadiri ribuan peserta dan delegasi dari 12 negara, resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Ace Hasan Syadzily di Pusbangdai Asrama Haji Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan krisis air bersih yang dialami masyarakat Desa Bajo dan sejumlah desa lainnya.
Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jaminterl Kejagung), Reda Manthovani memperkenalkan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis aplikasi dan kode QR.
Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada sejumlah sektor industri tanah air dengan melakukan serangkaian komunikasi dengan pimpinan perusahaan.
Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Berbagai pihak terus berbondong-bondong dalam melakukan pemulihan terhadap wilayah pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor diantaranya yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia. Pelaku mengamankan barang bukti Etomidate dan Ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan beras basmati asal India.
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasa Marga Gencarkan Green Toll Road

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasa Marga Gencarkan Green Toll Road

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmen dalam pengelolaan Green Toll Road dan transformasi kawasan rest area berkelanjutan melalui berbagai program penghijauan, pengembangan koridor hijau, serta revitalisasi fasilitas pelayanan di jalan tol.
ADVERTISEMENT