News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WOW! MA 'Diskon' Vonis Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:52 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mendiskon vonis Mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

"Permohonan Peninjauan kembali ( Pk) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membacakan Putusan Permohonan Peninjauan Kembali itu Kamis, 1 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Selain pengurangan hukuman pokok, Anas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar, serta USD5,2 juta. Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan biar masyarakat yang menilai atas putusan Peninjauan Kembali (KPK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Nawawi pun mengharapkan agar MA dapat segera mengirimkan ke lembaganya salinan putusan lengkap dari perkara-perkara tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sebelumnya, MA memotong Vonis anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (act)

(Lihat juga: RESESI ERA SBY JOKOWI, PENGAMAT POLITIK: TIDAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN LAJU EKONOMI SEKARANG)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik
38:41

"Mens Rea" Menuai Pro-Kontra di Ruang Publik

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai penampilan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang menuai pro dan kontra di ruang publik.
KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga
01:05

KPK Tetapkan Status, Kediaman Yaqut Dijaga

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, terpantau berada dalam penjagaan ketat pada Minggu siang, pasca penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi
08:00

Kronologi Wanita Muda Tewas di Dalam Kamar Kos di Bekasi

Polisi mengungkap identitas perempuan yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel
01:53

Penjelasan Pramono soal Pembongkaran Tiang Monorel

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran tiang monorel yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pekan depan.
Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih
01:13

Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih

Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, nekat membakar rumah kekasihnya akibat cemburu karena korban disebut dekat dengan pria lain.
Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko
01:19

Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Teras Ruko

Warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di teras sebuah ruko kosong.
Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli
01:52

Warga Geruduk Mapolsek Binongko, Tuding Kapolsek Berbuat Pungli

Puluhan warga menggeruduk kantor Polsek Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, lantaran geram terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kapolsek setempat.
Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor
01:26

Bentrokan Supporter Persib dan Persija di Kota Bogor

Kota Bogor digegerkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keributan antar suporter sepak bola pada Minggu (11/1/2026) sore.
Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah
05:01

Viral! Donatur Fiktif Tipu Warga Gunungkidul, Masjid Rata dengan Tanah

Harapan warga untuk memiliki Masjid Al-Huda yang baru dan lebih layak pupus setelah janji bantuan dana pembangunan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tak pernah terealisasi.
Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali
05:20

Sempat Ditutup Bikin Celaka Pangunjung, Hutan Kota Babakan Siliwangi Dibuka Kembali

Kawasan wisata Hutan Kota Babakan Siliwangi di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kembali ramai dikunjungi wisatawan setelah resmi dibuka pasca renovasi.
Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump
03:42

Ini Dia Penampakan Greenland, Bagian dari Denmark yang Diincar Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengangkat rencana kontroversial untuk mengambil alih Greenland, wilayah otonom di bawah Denmark yang juga merupakan bagian penting kawasan strategis NATO. 
Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi
28:51

Menguji KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku perdana pada 2 Januari lalu.
WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI
12:19

WADUH! 70 Anak terpapar Konten Kekerasan Ruang Digital, Begini Kata KPAI

Data terbaru dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar paham ekstremisme dan radikalisme melalui platform digital.
Tim Ahli KUHP: Sosialisasi KUHP Nasional Sudah Melalui Proses Panjang
16:55

Tim Ahli KUHP: Sosialisasi KUHP Nasional Sudah Melalui Proses Panjang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari lalu.
Kronologi 3 WNI Terjebak Dalam Konflik Yaman
01:27

Kronologi 3 WNI Terjebak Dalam Konflik Yaman

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menjelaskan ketiga WNI tersebut tidak dapat kembali ke Indonesia karena seluruh penerbangan dihentikan.
Kapal PMI Bawa Bantuan Korban Bencana Tiba di Sumatra
02:15

Kapal PMI Bawa Bantuan Korban Bencana Tiba di Sumatra

Kapal kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mengangkut ribuan ton bantuan untuk korban bencana di wilayah Sumatera tiba di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Kamis malam.
Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Empat Orang yang Terjebak dalam Lift
00:57

Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Empat Orang yang Terjebak dalam Lift

Empat orang terjebak di dalam sebuah lift di salah satu rumah makan sekaligus supermarket ternama di Jalan Gersik, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis pagi.
Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta saat Jam Pulang Kerja
00:56

Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta saat Jam Pulang Kerja

Aksi tersebut mengganggu arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
TRAGIS! Pembunuhan Seorang Menjadi Korban Penusukan di Rumahnya
00:51

TRAGIS! Pembunuhan Seorang Menjadi Korban Penusukan di Rumahnya

Seorang pemuda berinisial DS menjadi korban penusukan di rumahnya di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu.

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Turunkan Tim ke Sumatera Barat, Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri Turunkan Tim ke Sumatera Barat, Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk menyelidiki dugaan tambang emas ilegal, diduga melibatkan oknum pengusaha.
Firasat Ajaib Justin Hubner: Kirim Pesan "InsyaAllah Gol" ke Jennifer Coppen Sebelum Laga, Langsung Terbukti di Lapangan

Firasat Ajaib Justin Hubner: Kirim Pesan "InsyaAllah Gol" ke Jennifer Coppen Sebelum Laga, Langsung Terbukti di Lapangan

Bek andalan Timnas Indonesia, Justin Hubner, menjadi pahlawan penyelamat bagi klubnya, Fortuna Sittard, dalam laga sengit Liga Belanda akhir pekan ini.
4 Shio yang Beruntung Soal Pasangan pada 13 Januari 2026: Hubungan Babi Makin Dalam

4 Shio yang Beruntung Soal Pasangan pada 13 Januari 2026: Hubungan Babi Makin Dalam

​​​​​​​Ramalan cinta shio 13 Januari 2026 untuk yang single dan berpasangan. Simak 4 shio paling beruntung soal pasangan dan siapa yang perlu waspada besok.
Ukir Sejarah di Golden Globe Awards 2026, KPop Demon Hunters Bersinar di Kategori Animasi

Ukir Sejarah di Golden Globe Awards 2026, KPop Demon Hunters Bersinar di Kategori Animasi

Film produksi Netflix ini berhasil meraih penghargaan Best Animated Motion Picture, sekaligus menandai tonggak penting bagi animasi bertema K-pop di panggung penghargaan film dunia.
Ramalan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak besok, 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi soal asmara, karier, sampai keuangan.
Emil Audero Jadi Makin Hebat, Pelatih Juventus Puji Juru Taktik Cremonese Jelang Duel

Emil Audero Jadi Makin Hebat, Pelatih Juventus Puji Juru Taktik Cremonese Jelang Duel

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, memberi pujian kepada juru taktik Cremonese, Davide Nicola. Dia mampu meramu tim dengan menjadi lebih baik, termasuk mengasah Emil Audero.
Akankah Beckham Putra Kembali Kena Denda Rp75 Juta Usai Lakukan Selebrasi ala Cole Palmer di El Clasico Indonesia?

Akankah Beckham Putra Kembali Kena Denda Rp75 Juta Usai Lakukan Selebrasi ala Cole Palmer di El Clasico Indonesia?

 Pemain Persib Bandung, Beckham Putra, kembali melakukan selebrasi ikonik saat mencetak gol ke gawang Persija Jakarta.
Dilan Janiyar Ungkap Hubungan Hayza dengan Safno Usai Cerai, Sekalian Bongkar Nafkah Anak

Dilan Janiyar Ungkap Hubungan Hayza dengan Safno Usai Cerai, Sekalian Bongkar Nafkah Anak

​​​​​​​Dilan Janiyar blak-blakan soal hubungan Hayza dengan Safno usai cerai. Ia juga mengungkap nafkah anak dan biaya sekolah yang jadi sorotan publik.
Jadwal Launching Tim MotoGP dan Formula 1 2026 Pekan Ini: Ada Aprilia Hingga Red Bull Racing

Jadwal Launching Tim MotoGP dan Formula 1 2026 Pekan Ini: Ada Aprilia Hingga Red Bull Racing

Jadwal launching tim MotoGP dan Formula 1 2026 pekan ini, di mana ada Aprilia Racing hingga Red Bull yang curi start lebih dulu.
Kecewa Hakan Calhanoglu Usai Inter Milan Cuma Imbang Lawan Napoli: Terasa Menyakitkan

Kecewa Hakan Calhanoglu Usai Inter Milan Cuma Imbang Lawan Napoli: Terasa Menyakitkan

Inter Milan menelan rasa kecewa setelah gagal mengamankan kemenangan saat menjamu Napoli di Stadion Giuseppe Meazza. Laga sarat gengsi tersebut berakhir 2-2.
ADVERTISEMENT