LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WOW! MA 'Diskon' Vonis Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020

Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mendiskon vonis Mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

"Permohonan Peninjauan kembali ( Pk) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membacakan Putusan Permohonan Peninjauan Kembali itu Kamis, 1 Oktober 2020.

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Selain pengurangan hukuman pokok, Anas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar, serta USD5,2 juta. Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan biar masyarakat yang menilai atas putusan Peninjauan Kembali (KPK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Nawawi pun mengharapkan agar MA dapat segera mengirimkan ke lembaganya salinan putusan lengkap dari perkara-perkara tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sebelumnya, MA memotong Vonis anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (act)

(Lihat juga: RESESI ERA SBY JOKOWI, PENGAMAT POLITIK: TIDAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN LAJU EKONOMI SEKARANG)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
09:51

PSSI Layangkan Protes ke AFC Terkait Kepemimpinan Wasit Laga Indonesia Vs Qatar

Dalam laga perdana tersebut, muncul sejumlah kejanggalan termasuk kinerja wasit dalam mengambil beberapa keputusan yang dianggap kontroversial.
img_title
02:29

Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif.
img_title
07:00

Dikira Hilang, Pria di Bandung Barat Tewas Terkubur di Rumah dan Ditutup Keramik

Penemuan mayat pria terkubur di bawah keramik rumah menggegerkan warga perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 
img_title
01:20

Polres Pekalongan Tangkap Pemuda yang Aniaya Teman Kencannya

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
img_title
01:55

Megawati Mengajukan Diri sebagai 'Sahabat Pengadilan' ke MK

Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). 
img_title
02:34

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK akan Tolak Permohonan 01 dan 03

Tim pembela hukum Prabowo-Gibran meyakini gugatan yang diajukan oleh 01 maupun 03 itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
img_title
03:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Prosedur Pilpres

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada MK pada hari ini.
img_title
02:11

Libur telah usai, Lalu Lintas di Jakarta Kembali Padat

Usai libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ruas Jalan MT Haryono Cawang Kramatjati Jakarta Timur kembali macet pagi tadi.
img_title
01:46

Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka

Ibu (40) dan anak perempuannya (16) ditemukan tewas dengan luka senjata tajam di dalam rumah mereka di Palembang, Sumatera Selatan. 
img_title
01:37

Kaesang Pastikan Istrinya tak Maju di Pilkada 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengomentari wacana pencalonan istrinya Erina Gudono dalam Pilkada Sleman tahun ini. Menurut Kaesang,  sang istri tidak akan maju dalam pemilihan Bupati Sleman. 
img_title
05:21

Tim TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Berkas Kesimpulan Ke MK

MK akan menerima berkas kesimpulan dari seluruh pihak yang terlibat dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Staf TPN Ganjar-Mahfud pun hadir terlebih dahulu untuk menyerahkan berkas kesimpulan. 
img_title
26:07

Penyerahan Kesimpulan Berkas Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024).
img_title
00:37

Halal Bihalal Partai Golkar

Partai Golkar menggelar halal bihalal perayaan Idul Fitri 2024 di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sejumlah tokoh terlihat hadir dalam halal bihalal kali ini.
img_title
02:10

Kapolri Patroli Udara Jalur Tol di Arus Balik Lebaran

Patroli udara dilakukan menggunakan helikopter di jalur tol untuk mengecek kondisi terkini arus balik Hari Raya Idul Fitri 2024.
img_title
01:38

ART di Malang Kuras Uang dan Perhiasan Majikan

Asisten rumah tangga membobol brankas majikan dan melarikan uang tunai serta perhiasan dengan nilai total Rp500 juta.
img_title
04:38

Hari Ini ASN di Instansi Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Libur dan cuti Lebaran telah usai, hari pertama masuk kerja ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjar, Jawa Barat mengikuti apel gabungan yang dimana usai apel, seluruh ASN wajib mengisi absensi. 
img_title
15:30

Hari Ini MK Akan Terima Berkas Kesimpulan Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 
img_title
01:22

Terlibat Cekcok, Ponakan Bunuh Paman

Seorang keponakan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur nekat menghabisi sang paman usai terlibat cekcok mulut. 
img_title
01:38

Mobil Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan

Sebuah mobil pickup yang mengangkut 23 orang penumpang di Pamekasan Jawa Timur terguling. Akibatnya belasan penumpang mengalami luka parah.
Jangan Lewatkan
Komentar AFC soal Hasil Pertandingan Qatar U-23 VS Timnas Indonesia U-23, Regulasi AFC Sebut Tim Peserta...

Komentar AFC soal Hasil Pertandingan Qatar U-23 VS Timnas Indonesia U-23, Regulasi AFC Sebut Tim Peserta...

Inilah dua berita paling populer. Komentar AFC soal hasil pertandingan Qatar U-23 VS Timnas Indonesia U-23 hingga regulasi AFC menyebut tim peserta Piala Asia U-23 tidak bisa protes keputusan wasit karena hal ini.
Coach Justin Pernah Prediksi Hal Ini Soal Saddil Ramdani, Bahkan Jauh Sebelum Namanya Dicoret Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia

Coach Justin Pernah Prediksi Hal Ini Soal Saddil Ramdani, Bahkan Jauh Sebelum Namanya Dicoret Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia

Jauh sebelum nama Saddil Ramdani dicoret dari daftar Timnas Indonesia, Coach Justin sudah pernah prediksi hal ini. Pasalnya banyak pesepakbola yang karirnya hancur karena
Tidak Hanya Suporter Timnas Indonesia, Komentator Inggris Ini juga Ikutan Jengkel Lihat Wasit Berikan Kartu Merah ke Ivar Jenner

Tidak Hanya Suporter Timnas Indonesia, Komentator Inggris Ini juga Ikutan Jengkel Lihat Wasit Berikan Kartu Merah ke Ivar Jenner

Penggemar sepak bola dunia menyayangkan keputusan wasit Nasrullo Kabirov yang memberi kartu merah kepada pemain Timnas Indonesia Ivar Jenner saat lawan Qatar.
Hasil Pertemuan dengan Megawati Terungkap, Ganjar Pranowo Beberkan Harapan Besar untuk Bangsa Indonesia

Hasil Pertemuan dengan Megawati Terungkap, Ganjar Pranowo Beberkan Harapan Besar untuk Bangsa Indonesia

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengungkap hasil pertemuannya dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada momen Lebaran 2024.
Bukti Qatar Seharusnya Malu kepada Timnas Indonesia U-23 meski Menang 2-0

Bukti Qatar Seharusnya Malu kepada Timnas Indonesia U-23 meski Menang 2-0

Meski menang dengan skor 2-0, Qatar dinilai harus malu kepada timnas Indonesia U-23 karena sederet fakta dalam pertandingan Piala Asia U-23 2024, Senin (15/4).
Asep Adang Polisikan Pria Arogan yang Palsukan Plat Nomor TNI Miliknya, Sang Purnawirawan TNI Beberkan Fakta Mengejutkan

Asep Adang Polisikan Pria Arogan yang Palsukan Plat Nomor TNI Miliknya, Sang Purnawirawan TNI Beberkan Fakta Mengejutkan

Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi laporkan oknum pria yang palsukan plat nomor TNI miliknya hingga mengaku adik jenderal. Ia mengaku tak kenal pria tersebut.
Pembunuhan Berencana Modus Begal di Kendari, Polisi Sebut Aktor Utamanya Ternyata Menantu Korban

Pembunuhan Berencana Modus Begal di Kendari, Polisi Sebut Aktor Utamanya Ternyata Menantu Korban

Aparat Kepolisian Polresta Kendari mengungkap aktor utama di balik kasus pembunuhan modus begal yang terjadi di area di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kerap Mendapat Kritik Pedas Indra Sjafri Jujur Ungkap Hal Ini Langsung Dihadapan Coach Justin, Indra Sjafri: Awalnya Saya Gak Tertarik, Tapi...

Kerap Mendapat Kritik Pedas Indra Sjafri Jujur Ungkap Hal Ini Langsung Dihadapan Coach Justin, Indra Sjafri: Awalnya Saya Gak Tertarik, Tapi...

Indra Sjafri menanggapi kritik pedas Coach Justin soal medai emas SEA Games 2023 di Kamboja. Direktur Teknik PSSI tersebut mengungkapkan jika awalnya tidak
KOVO Sebut 6 dari 7 Pemain Asia Liga Korea Musim Lalu Bakal Kembali Main di V-League, Megawati Hangestri Termasuk?

KOVO Sebut 6 dari 7 Pemain Asia Liga Korea Musim Lalu Bakal Kembali Main di V-League, Megawati Hangestri Termasuk?

Megawati Hangestri dirumorkan menjadi salah satu dari enam pemain asing Asia di Liga Korea musim lalu yang ikut Asian Draft Quarter untuk V-League 2024/2025?
Parade Kartu Merah di Piala Asia U-23 2024: Dua Hari Penyelenggaraan, Lima Pemain Diusir Wasit

Parade Kartu Merah di Piala Asia U-23 2024: Dua Hari Penyelenggaraan, Lima Pemain Diusir Wasit

Setelah dua hari Piala Asia U-23 2024 berlangsung di Qatar, ada lima pemain yang dikartu merah oleh para wasit dari total enam pertandingan dalam tiga grup.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya