GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WOW! MA 'Diskon' Vonis Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:52 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mendiskon vonis Mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

"Permohonan Peninjauan kembali ( Pk) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membacakan Putusan Permohonan Peninjauan Kembali itu Kamis, 1 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Selain pengurangan hukuman pokok, Anas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar, serta USD5,2 juta. Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan biar masyarakat yang menilai atas putusan Peninjauan Kembali (KPK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Nawawi pun mengharapkan agar MA dapat segera mengirimkan ke lembaganya salinan putusan lengkap dari perkara-perkara tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sebelumnya, MA memotong Vonis anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (act)

(Lihat juga: RESESI ERA SBY JOKOWI, PENGAMAT POLITIK: TIDAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN LAJU EKONOMI SEKARANG)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Viral! Selebgram Tetap Keluyuran Saat Kena Campak, Netizen Geram
05:07

Viral! Selebgram Tetap Keluyuran Saat Kena Campak, Netizen Geram

Seorang selebgram bernama Ruce Nuenda menjadi sorotan warganet setelah mengunggah aktivitasnya berolahraga di luar rumah meski mengaku sedang mengidap penyakit campak.
Detik-detik Mobil Tenggelam Terekam Kamera Amatir, Penumpang Panik Minta Tolong!
01:05

Detik-detik Mobil Tenggelam Terekam Kamera Amatir, Penumpang Panik Minta Tolong!

Satu keluarga terjebak di dalam sebuah minibus yang tercebur ke aliran irigasi Sungai Wai Sekampung di wilayah Lampung Timur.
Bencana Tanah Bergerak, Warga Sukabumi Terpaksa Tinggalkan Rumah karena Hancur Total
04:24

Bencana Tanah Bergerak, Warga Sukabumi Terpaksa Tinggalkan Rumah karena Hancur Total

Retakan besar terlihat pada dinding dan lantai rumah warga. Bahkan sejumlah bangunan dilaporkan ambruk akibat pergeseran tanah yang masih terus berlangsung.
Kematian Janggal Ermanto Usman yang Sedang Ungkap Kasus Korupsi
03:25

Kematian Janggal Ermanto Usman yang Sedang Ungkap Kasus Korupsi

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi rumah duka almarhum Ermanto Usman di Bekasi, Jawa Barat, untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Bocah 12 Tahun di Bandung Barat Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bawah Kasur
06:09

Bocah 12 Tahun di Bandung Barat Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bawah Kasur

Pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Prabowo Tulis Surat Duka, Menlu Sugiono Temui Dubes Iran Di Jakarta
00:46

Prabowo Tulis Surat Duka, Menlu Sugiono Temui Dubes Iran Di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan surat dukacita atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang dilaporkan tewas dalam serangan militer Israel.
WNI di Iran Siap Dievakuasi, Pemerintah Indonesia Tawarkan Menjadi Mediator
01:19

WNI di Iran Siap Dievakuasi, Pemerintah Indonesia Tawarkan Menjadi Mediator

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan pemerintah Indonesia siap mengevakuasi WNI yang berada di Iran menyusul meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
06:24

Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Pakistan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Pakistan yang jasadnya ditemukan di dalam mobil di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil ditangkap.
Korban Bencana di Aceh Tengah Protes Kasus Sinkhole dan Belum Dapat Huntara
02:31

Korban Bencana di Aceh Tengah Protes Kasus Sinkhole dan Belum Dapat Huntara

Ratusan warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tengah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pembatalan Penerbangan Menuju Timur Tengah dari Bandara Ngurah Rai Terus Bertambah
01:02

Pembatalan Penerbangan Menuju Timur Tengah dari Bandara Ngurah Rai Terus Bertambah

Pembatalan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terus bertambah seiring meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan tersebut.
Menkomdigi Bersama Sejumlah Instansi Sidak Kantor Meta dan Sebut Belum Patuhi Regulasi
02:12

Menkomdigi Bersama Sejumlah Instansi Sidak Kantor Meta dan Sebut Belum Patuhi Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta Platforms di Jakarta. 
Ketum DPP KSPSI Minta Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Perang Iran Vs AS
01:22

Ketum DPP KSPSI Minta Pemerintah Jaga Inflasi di Tengah Perang Iran Vs AS

Ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah dikhawatirkan dapat berdampak pada perekonomian nasional. 
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT Mirae Asset Sekuritas
02:44

OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT Mirae Asset Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di Gedung Triasuri Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah
01:40

Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah

Warga Kampung Waru Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di dalam rumahnya pada Selasa (3/3/2026) sore.
Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange
02:52

Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 
Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
02:31

Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

Kasus kematian seorang siswi SMP berinisial N di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perhatian publik. 
Dampak Perang Iran-Israel Membuat Jemaah Umrah Asal Jogjakarta Tertahan di Jeddah
08:19

Dampak Perang Iran-Israel Membuat Jemaah Umrah Asal Jogjakarta Tertahan di Jeddah

Memanasnya konflik antara Iran dengan Israel serta Amerika Serikat berdampak pada perjalanan jemaah umrah Indonesia. Sejumlah jemaah dilaporkan tertahan di Jeddah, Arab Saudi akibat gangguan jadwal penerbangan.
Garis Batas: "Job Scam" Tipu Daya Lintas Negara
07:54

Garis Batas: "Job Scam" Tipu Daya Lintas Negara

Kasus penipuan lowongan kerja atau job scam melalui internet semakin marak dan menjadi perhatian. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan kontribusi terbesar dalam kasus penipuan jenis ini.
Becek dan Rusak Parah, Kondisi Miris Akses Jalan Menuju Cagar Budaya Betawi
03:50

Becek dan Rusak Parah, Kondisi Miris Akses Jalan Menuju Cagar Budaya Betawi

Akses jalan menuju kawasan cagar budaya Betawi Setu Babakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami kerusakan cukup parah. 

Jangan Lewatkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Terkesan dengan Video Viral Hasna-Hasni, KDM Beri Pujian hingga Datangi Tempat Kerja Gadis Kembar Tunarungu

Terkesan dengan Video Viral Hasna-Hasni, KDM Beri Pujian hingga Datangi Tempat Kerja Gadis Kembar Tunarungu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) apresiasi kisah viral perjuangan gadis kembar tunarungu asal Bandung, Hasna Alifah Salsabila dan Hasni Alifah Salsabila.
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
AFC Pilih Tutup Mulut Atas Keputusan CAS di Kasus Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia

AFC Pilih Tutup Mulut Atas Keputusan CAS di Kasus Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia

AFC memilih untuk tidak berkomentar menyusul keputusan CAS untuk menolak banding Federasi Sepak Bola Malaysia (FA Malaysia) atas sanksi FIFA yang dirilis pada Kamis (5/3/2026). 
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Korlantas Polri mewaspadai potensi kepadatan di sejumlah titik krusial selama arus mudik Lebaran 2026, terutama di ruas tol dan rest area yang kerap menjadi
Media Vietnam Optimistis AFC Berani Hukum WO Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027

Media Vietnam Optimistis AFC Berani Hukum WO Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027

CAS hanya memberi keringanan dengan tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia yang mendapatkan hukuman 12 bulan larangan beraktivitas di dunia sepak bola seluruh dunia menjadi larangan bertanding di laga resmi. 
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
ADVERTISEMENT