Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Sekjen pdip hasto kristiyanto, Ronny Talapessy berharap agar sidang praperadilan yang dihadapi kliennya bisa berlangsung cepat.
"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial' yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya, ini bisa tercapai," kata Ronny, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny pun berharap agar apa yang sudah terjadi terhadap kliennya bisa diuji dan mendapat kepastian hukum.
Ia mengungkap telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk sidang praperadilan kali ini.
"Dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
Menurut dia, bukti yang dihadapi kliennya sangat prematur dan tidak banyak memiliki aspek yuridis.
Saat ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. Sidang dimulai pada Rabu pagi, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya sidang tersebut dijadwalkan ada Selasa (21/1/2025) lalu namun ditunda karena pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025). (awy)