Tangerang, tvOnenews.com - Sindikat pencurian perangkat base transceiver station (BTS) berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas berhasil menangkap tiga orang dari lima pelaku pencurian. Sementara sisanya telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Terlihat momen penangkapan tiga orang pelaku pencurian perangkat BTS saat sedang beraksi di tower BTS yang berada di area Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial AB, S alias O, dan BB.
Sedangkan S dan B yang kini masih dalam pengejaran merupakan spesialis pencurian perangkat BTS yang sudah lima kali beraksi di sekitaran wilayah hukum Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Aksi para pelaku dilakukan pada malam hari dan targetnya adalah BTS tower yang berada di pinggir jalan.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (awy)