Jakarta, tvOnenews.com - Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (14/5/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online .
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menerima jatah fee 50 persen dari pengamanan situs judi online (judol).
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan jaksa terkait peran para terdakwa atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan," kata Handoko, Minggu (18/5/2025).
Handoko menilai isu yang beredar merupakan framing jahat untuk menghancurkan nama baik Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi.
"Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif," ujarnya.
Handoko mengatakan proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Ia mengajak publik bisa mencari sumber-sumber informasi yang valid dan detail terkait kasus ini.